Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (Studi Kasus : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Provinsi Banten)

  • Muhammad Ibrahim Rantau Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Heru Permana Putra Universitas Islam Negri M. Sjech Djamil Djambek Bukittinggi
  • Hilman Hilman Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

Abstract

Trend alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan industri di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir terjadi begitu masif. Peran Pemerintah Daerah dalam upaya mengendalikan kecenderungan alih fungsi lahan tersebut terkendala dengan keterbatasan kewenangan yang termuat dalam Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang saat ini sudah terintegrasi kedalam Kebijakan Tata Ruang. Sedangkan alih fungsi lahan saat ini tidak lagi sekadar kepentingan daerah, namun juga menjadi hajat nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi. Sedangkan Teknik Analisa data menggunakan Soft System Methodology (SSM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu penyebab semakin surutnya lahan pertanian adalah banyak kelonggaran terhadap alih fungsi lahan yang muncul akibat desain Rencana Tata Ruang di daerah. Sementara itu regulasi tentang Tata Ruang di daerah saat ini lebih banyak dikendalikan oleh Pemerintah Pusat melalui Undang Undang Cipta Kerja demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim investasi.

References

Anwar. (1993). Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi Lahan Non Pertanian di Sektor Wilayah Perkotaan. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota.
Bappeda Provinsi Banten. (2015). Evaluasi Kebijakan Tata Ruang Provinsi Banten 2010- 2030. Provinsi Banten.
Dinas Pertanian. (2019). Dokumen Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Provinsi Banten.
Mahi, A. K. (2016). Perencanaan Pembangunan Daerah: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Manor, J. (1998). Democracy and Decentralization in South-East Asia and West Africa: Participation, Accountability, and Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Manor, J. (1999). The Political Economy of Democratic Decentralization. Washington DC: World Bank.
Marijan, K. (2004). Desentralisasi dan Pembangunan: Sebuah Perdebatan. Jurnal Masyarakat Kebudayaan Dan Politik, 2.
Pasandaran, E. (2015). Politik Pembangunan Pertanian Inovatif Berwawasan Ekoregion. Jakarta: IAARD Press.
Rondinelli, A. D., & Cheema, G. S. (1983). Decentralisation and Development: Policy Implementation in Developing Countries. London: SAGE Publications.
Rondinelli, A. D., & Nellis, J. R. (1986). Assessing Decentralisation Policies in Developing Countries: a Case for Cautious Optimism. Development Policy Review, 4(2).
Tanzi, V. (1996). Fiscal Federalism and Decentralization: A Review of Some Efficiency and Macroeconomic Aspects (M. and B. P. Bruno, Ed.). Annual Bank Conference on Development Economics 1995, World Bank.
Thahir, B. (2019). Analisis Strategi Pemetaan Rencana Tata Ruang Provinsi Banten
Published
2024-04-29
How to Cite
Rantau, M. I., Putra, H. P., & Hilman, H. (2024). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (Studi Kasus : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Provinsi Banten). Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 5(1), 17-28. https://doi.org/10.46730/japs.v5i1.130
View
Abstract viewed = 174
Download
downloaded = 0