Peran Daerah Dalam Mengimplementasikan Program Sebagai Upaya Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Karimun Dalam Mewujukan Kota Layak Anak

  • Indrawan Universitas Karimun
  • Deska Zulkarnain Universitas Karimun

Abstract

Anak merupakan aset sekaligus generasi penerus bangsa, sudah  seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah Stategis untuk memenuhi perlindungan anak yang berkelanjutan. Pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah yang pertama kali bersentuhan lansung dengan anak, harusnya mempunyai langkah Strategis yang langsung menyentuh akar persoalan terhadap anak, konsep pemenuhan perlindungan anak yang berkelanjutan oleh pemerintah daerah. Perlindungan anak ini merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan didalam konstitutional Indonesia pun hal ini jelas diutarakan, jangan sampai dengan lemahnya perlindungan anak, akan membawa dampak kehancuran bagi kemajuan dan perkembangan bangsa Indonesia. Karena bangsa  ini kedepannya terletak di tangan seorang anak-anak indonesia

References

1. Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung
2. Suyanto. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Milenium III. Yogyakarta: Adicita.
3. Sokenato, Soerjono. 1987. Sosiologi suatu Pengantar
4. Sunarno Unarso Siswanto Hukm Pemerintah Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendididkan Nasioal ( Edisi Keempat), PT Gramedia Pustaka Utama,
6. Laurensius Arliman Jurnal ilmu Hukum, volume 7, Nomor 2, Oktober, 2016


Media Internet
1. file:///D:/Kovensi%20Hak%20Anak.pdf
2. https://text-id.123dok.com/document/nq752j2nz-peran-pemerintah-daerah-tinjauan-pustaka-peran-pemerintah-kabupaten-lombok-tengah-dalam-memberikan-pelindungan-hukum-terhadap-hak-cipta-tenun-ikat-sukerare-sebagai-kekayaan-intelektual-tradisional-di-indonesia.html

Perundang-undangan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Published
2021-04-05
How to Cite
Indrawan, & Deska Zulkarnain. (2021). Peran Daerah Dalam Mengimplementasikan Program Sebagai Upaya Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Karimun Dalam Mewujukan Kota Layak Anak. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(1), 46-56. https://doi.org/10.46730/japs.v2i1.14
View
Abstract viewed = 194
Download
downloaded = 0