Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pinggir Kabupaten Bengkalis

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pinggir Kabupaten Bengkalis

Penulis

  • Ayu Novita Sari M Universitas Lancang Kuning
  • Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Rudi Pardede Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.46730/japs.v5i1.152

Kata Kunci:

Law Enforcement, Criminal, Theft

Abstrak

Pelaku pencurian di Kabupaten Bengkalis tidak melakukan pencurian di atas Rp. 2.500.000,00  sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Di Wilayah hukum Kepolisian Sektor Pinggir Kabupaten Bengkalis dilihat dari hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan Hukum belum berjalan dengan baik karena masih terjadinya tindak pidana pencurian, karena pelaku pencurian mengetahui adanya batasan pencurian minimal Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan yang dicuri dari barang emas dan uang tersebut berkisar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian yaitu minimnya jumlah personil petugas kepolisian, kurangnya sarana dan prasarana, dan minimnya kesadaran masyarakat tentang pengetahuan hukum. Upaya Mengatasi Hambatan tersebut bahwa Perlunya penyesuaian aturan hukum dengan perkembangan zaman, Perlunya jumlah personil petugas kepolisian, Perlunya sarana dan prasarana, dan Perlunya kesadaran masyarakat tentang pengetahuan hukum.

Referensi

Arief, Barda Nawawi. 2022. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media.
Atmosudirjo, Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Basah, Sjahran. 1992. Perlindungan Hukum Atas Sikap Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chazawi, Adami. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publishing.
Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Fachruddin, Irfan. 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
Gultom, Binsar. 2012. Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
HR, Ridwan. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawaki Press.
Ilham, Bisri. 2004. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Indrohato. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jamilah, Firotin. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Dunia Cerdas.
Kantaprawira, Rusadi. 1998. Hukum Dan Kekuasaan. Yogyakarta.
Kurniawan, Farit. 2011. Pertanggung Jawaban Pidana Orang Yang Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa. Surabaya: UPN.
Kusumaatmadja, Mochta, and Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.
Lim, Denis Juan. 2023. “STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN TEMPAT HIBURAN UMUM KARAOKE KOTA PEKANBARU.” Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial 4(3):111–18.
M.Hadjon, Philipus. 1997. “Tentang Wewenang.” Jurnal Pro JustisiaYuridika No .5 dan:1.
Mahendra, Adam Prima. 2020. “Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif.” Jurnal Jurist-Diction 3(4):1153–1178.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, Mahmud. 2008. Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Jakarta: Pusaka Bangsa Press.
Niniek, Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Nola, Luthvi Febryka. 2014. “Keadilan Restoraif Tindak Pidana Anak.” Info Singkat Hukum Volume VI:2.
Raharjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiarto, Umar Said. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Aplikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zulkarnain, Deska. 2021. “Peran Daerah Dalam Mengimplementasikan Program Sebagai Upaya Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Karimun Dalam Mewujukan Kota Layak Anak.” Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial 2(1):46–56.

File Tambahan

Diterbitkan

2024-04-30

Cara Mengutip

Sari M, A. N. ., DM, Y. ., & Pardede, R. . (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pinggir Kabupaten Bengkalis . Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 5(1), 85–95. https://doi.org/10.46730/japs.v5i1.152

Terbitan

Bagian

Artikel
Loading...