Sistem Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik

  • Muhammad Faturrahman Universitas Indonesia

Abstract

The accountability system for political party funding is a very crucial indicator in measuring the strength of integrity and transparency of a political party. Political parties play a vital role in the implementation of the political system in Indonesia and become a buffer between the needs (aspirations) of the people and the government. It cannot be argued that political parties in carrying out their duties and functions need financial assistance or funding to maintain the existence of the party and also to make it easier for political parties to accelerate activities oriented towards public services. The source of funding to political parties has been strictly guaranteed by the state through various laws and regulations, so that the logical consequence of each rule is the existence of an element of accountability, in this case after a political party has obtained funding rights from the state or the private sector, then the political party is obliged to enforce an accountability system in the form of an integrity and transparent funding report as a form of openness to the public. On that basis, this study aims to analyze the funding arrangements given to political parties by examining the accountability system for funding guided by the established regulations and identifying challenges related to the accountability system of political party funding and providing recommendations on the challenges faced. The method is in the form of qualitative studies using descriptive analysis, which involves regulatory analysis, in-depth interviews, data and documents that have relevance to the research topic.

References

Alexander, Herbert E. (2003). Financing Politics: Money, Elections, and Political Reform. Michigan University: Congressional Quarterly, Incorporated.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (n.d.). Dukungan APBN Untuk Pendanaan Partai Politik di Indonesia. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/Kajian%20Dukungan%20APBN%20untuk%20Pendanaan%20Partai%20Politik.pdf

Budiardjo, Miriam. (1998). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data Alokasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2023.

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Faisal., Barid, B., & Mulyanto, D. (2018). Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi. Jurnal Integritas, 4 (1): 265-287

Indikator Politik Indonesia. Survei Nasional Persepsi Publik Atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK dan Isu-Isu Terkini Pasca Pilpres. Rilis 21 April 2024. https://indikator.co.id/rilis-indikator-21-april-2024/

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN Tahun Anggaran 2022 pada DPP Partai Gerakan Indonesia Raya. Nomor 16/LHP/XVIII/03/2024, tanggal 20 Maret 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN Tahun Anggaran 2022 pada DPP Partai Demokrat. Nomor 14/LHP/XVIII/03/2024, tanggal 20 Maret 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN Tahun Anggaran 2022 pada DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Nomor 22/LHP/XVIII/03/2024, tanggal 20 Maret 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN Tahun Anggaran 2022 pada DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Nomor 20/LHP/XVIII/03/2024, tanggal 20 Maret 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN Tahun Anggaran 2022 pada DPP Partai Golongan Karya Nomor 15/LHP/XVIII/03/2024, tanggal 20 Maret 2023

Miles, M.B & Huberman, A.M. (1992). Qualitative Data AnalysisL A Sourcebook of New Method. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.

Pasaribu, P. (2017). Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 5 (1): 51-59

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Rooseno, dkk. (2014). Penelitian Hukum tentang Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Schmitter, P. C. (2011). The Future of “Real-Existing” Democracy. Society and Economy. https://doi.org/10.1556/SocEc.33.2011.2.9

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wibowo, Rezki Sri, dkk. (2021). Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik; Sebuah Modul Pelatihan. Jakarta: Trasnparency International Indonesia.

Yanuarti, Sri. (2019). Pendanaan Negara Kepada Partai Politik: Pengalaman Beberapa Negara. Jurnal Penelitian Politik, 16 (2), 209-228. https://doi.org/10.14203/jpp.v16i2.818

Published
2024-12-26
How to Cite
Faturrahman, M. (2024). Sistem Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 5(3), 282-300. https://doi.org/10.46730/japs.v5i3.191
View
Abstract viewed = 50
Download
downloaded = 0