Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dari Pengaruh Politik Terhadap Birokrasi Pemerintahan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46730/japs.v6i1.204Kata Kunci:
Neutrality, bureaucracy, State Civil apparatus/civil servants and governmentAbstrak
ASN adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap pegawai. Mereka menerima gaji dan tunjangan dari negara. Netralitas birokrasi berarti birokrasi tidak berpihak pada kepentingan dari kelompok atau golongan tertentu, terutama yang memiliki kekuasaan. Tujuan dari tulisan ini adalah menjelaskan tentang netralitas ASN. Birokrasi seharusnya terpisah dari kelompok tertentu dan perlu melihat dirinya sebagai kelompok sosial yang berbeda, yang tidak menjadi alat bagi kelompok atau penguasa yang dominan. Dalam penulisan ini, digunakan metode literasi, di mana hasil tulisan diambil dari dokumen, buku, dan berita yang ditulis, serta dianalisis dalam ulasan yang ada. Birokrasi bertugas melaksanakan kebijakan politik, sehingga ia harus tidak terlibat dengan kepentingan politik dari kelompok mana pun.
Referensi
Enceng, Suryarama, 2013, Administrasi Kepegawaian, Tanggerang selatan; Universitas Terbuka. Modul 8, Hal. 8.2
Perdana, G. (2012). Menjaga netralitas ASN dari politisasi birokrasi. Negara Hukum, 10(1).
Harbani Pasolong 2007, Teori Administrasi public, Bandung, Alphabeta
Hartini, Sri, Setiajeng K dan Tedi S. 2008. Hukum Kepegawaian Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika; 296
Hartini, S. (2009). Penegakan hukum netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 296-305.
Hendarto Agung, 2007, Netralitas Birokrasi menjernihkan pola hubungan Pemerintah dan Birokrasi, Jurnal Jentera, edisi 15, Jakarta ; Mandar maju
H. Triwibawanto Gedeona, “Birokrasi dalam Praktiknya di Indonesia: Netralitas atau Partisan?,” J. Ilmu Adm., vol. 10, no. 2, pp. 232–244, 2013
Kadarsih, Setiajeng, dan Sri Hartini. 2005. Makalah Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Mahkamah Konstitusi;
Mufiz, A. (2011) Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Universitas Terbuka, modul 5-5.11
M. R. P. MP, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum,” J. Surya Kencana Satu Din. Masal. Huk. dan Keadilan, vol. 10, no. 2, p. 214, 2020, doi: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5468.
N. Mahdiana, “Politisasi Korpri pada Pemilu Orde Baru Tahun 1970-1998 di Jawa Timur,” AVATARA. e-Journal Pendidik. Sej., vol. 6, no. 3, pp. 48–62, 2018.
Nder, H. H. (2014). Ketidaknetralan Birokrasi Indonesia. Elex Media Komputindo
Thoha, Miftah. Dinamika ilmu administrasi publik. Indonesia, Kencana, 2017. Hal 26
Sarjiyati, Anik triharyani ,dkk, ASN ??!! Netralitas ASN dalam Pemilu. (2021). Yogyakarta : Deepublish.(Group Penerbitan CV Budaiman Utama); 91-96
Sabir, M. S. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum. Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 26–40.
Sarnawa, B. (2018). Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Media Hukum, 25(2), 181–189. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0113.181-189
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Internet:
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/10/05/pemilu-2024-menjadi-ujian-netralitas-asn
https://indonesiabaik.id/infografis/asn-harus-netral-di-pemilu-2024-1
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/netralitas-asn-menjamin-birokrasi-kuat
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6977418/bawaslu-sulsel-temukan-12-pelanggaran-netralitas-asn-5-di-palopo
https://polpum.kemendagri.go.id/10-provinsi-ini-paling-rawan-langgar-netralitas-asn-pada-pemilu-2024/