Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dari Pengaruh Politik Terhadap Birokrasi Pemerintahan Indonesia

Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dari Pengaruh Politik Terhadap Birokrasi Pemerintahan Indonesia

Penulis

  • Bambang Diana Administrasi Publik, Universitas Terbuka
  • Benny Sigiro Sigiro Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.46730/japs.v6i1.204

Kata Kunci:

Neutrality, bureaucracy, State Civil apparatus/civil servants and government

Abstrak

ASN adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap pegawai. Mereka menerima gaji dan tunjangan dari negara. Netralitas birokrasi berarti birokrasi tidak berpihak pada kepentingan dari kelompok atau golongan tertentu, terutama yang memiliki kekuasaan. Tujuan dari tulisan ini adalah menjelaskan tentang netralitas ASN. Birokrasi seharusnya terpisah dari kelompok tertentu dan perlu melihat dirinya sebagai kelompok sosial yang berbeda, yang tidak menjadi alat bagi kelompok atau penguasa yang dominan. Dalam penulisan ini, digunakan metode literasi, di mana hasil tulisan diambil dari dokumen, buku, dan berita yang ditulis, serta dianalisis dalam ulasan yang ada. Birokrasi bertugas melaksanakan kebijakan politik, sehingga ia harus tidak terlibat dengan kepentingan politik dari kelompok mana pun.

Referensi

B. A. Diana, “Pengaruh Politik Dalam Birokrasi Pemerintahan,” Minist. J. Birokrasi dan Pemerintah. Drh., vol. 2, no. 1, pp. 1–7, 2020, doi: 10.15575/jbpd.v2i1.7585.
Enceng, Suryarama, 2013, Administrasi Kepegawaian, Tanggerang selatan; Universitas Terbuka. Modul 8, Hal. 8.2

Perdana, G. (2012). Menjaga netralitas ASN dari politisasi birokrasi. Negara Hukum, 10(1).
Harbani Pasolong 2007, Teori Administrasi public, Bandung, Alphabeta
Hartini, Sri, Setiajeng K dan Tedi S. 2008. Hukum Kepegawaian Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika; 296
Hartini, S. (2009). Penegakan hukum netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 296-305.
Hendarto Agung, 2007, Netralitas Birokrasi menjernihkan pola hubungan Pemerintah dan Birokrasi, Jurnal Jentera, edisi 15, Jakarta ; Mandar maju
H. Triwibawanto Gedeona, “Birokrasi dalam Praktiknya di Indonesia: Netralitas atau Partisan?,” J. Ilmu Adm., vol. 10, no. 2, pp. 232–244, 2013
Kadarsih, Setiajeng, dan Sri Hartini. 2005. Makalah Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Mahkamah Konstitusi;
Mufiz, A. (2011) Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Universitas Terbuka, modul 5-5.11
M. R. P. MP, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum,” J. Surya Kencana Satu Din. Masal. Huk. dan Keadilan, vol. 10, no. 2, p. 214, 2020, doi: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5468.
N. Mahdiana, “Politisasi Korpri pada Pemilu Orde Baru Tahun 1970-1998 di Jawa Timur,” AVATARA. e-Journal Pendidik. Sej., vol. 6, no. 3, pp. 48–62, 2018.
Nder, H. H. (2014). Ketidaknetralan Birokrasi Indonesia. Elex Media Komputindo
Thoha, Miftah. Dinamika ilmu administrasi publik. Indonesia, Kencana, 2017. Hal 26
Sarjiyati, Anik triharyani ,dkk, ASN ??!! Netralitas ASN dalam Pemilu. (2021). Yogyakarta : Deepublish.(Group Penerbitan CV Budaiman Utama); 91-96
Sabir, M. S. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum. Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 26–40.
Sarnawa, B. (2018). Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Media Hukum, 25(2), 181–189. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0113.181-189
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Internet:
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/10/05/pemilu-2024-menjadi-ujian-netralitas-asn
https://indonesiabaik.id/infografis/asn-harus-netral-di-pemilu-2024-1
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/netralitas-asn-menjamin-birokrasi-kuat
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6977418/bawaslu-sulsel-temukan-12-pelanggaran-netralitas-asn-5-di-palopo
https://polpum.kemendagri.go.id/10-provinsi-ini-paling-rawan-langgar-netralitas-asn-pada-pemilu-2024/

File Tambahan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Diana, B., & Sigiro, B. S. (2025). Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dari Pengaruh Politik Terhadap Birokrasi Pemerintahan Indonesia. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 6(1), 77–90. https://doi.org/10.46730/japs.v6i1.204

Terbitan

Bagian

Artikel
Loading...