Refleksi Kritis Formulasi Kebijakan Publik Di Indonesia: Studi Pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022
Abstract
Formulasi kebijakan publik di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan yang bersifat reaktif daripada perencanaan yang matang, sehingga menghasilkan kebijakan yang sering kali tidak tepat sasaran atau tidak berkelanjutan. Mengacu pada teori Policy Formulation dari Sidney (2007) yang menyoroti interaksi aktor, institusi, dan ide, serta teori Policy Content and Context dari Grindle (1980) yang menekankan pentingnya mempertimbangkan isi dan konteks kebijakan, penelitian ini mengkaji Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2022. Metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif digunakan melalui studi literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan Permenkumham No. 3 Tahun 2022 menghadapi kendala dalam aspek kelayakan politik, administratif, dan teknis. Rekomendasi yang diajukan berupa pencabutan peraturan sebelumnya dan penggantian dengan kebijakan baru yang lebih komprehensif. Selain itu, implementasi kebijakan yang efektif membutuhkan dukungan politik yang kuat, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta partisipasi publik yang lebih baik.
References
Arwanto, A., & Anggraini, W. (2022). Good Governance, International Organization and Policy Transfer: A Case of Indonesian Bureaucratic Reform Policy. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 26(1), 33. https://doi.org/10.22146/jkap.68703
Asnawi, & Nurrohman, A. (2022). UJI MATERIIL PERATURAN PERMENKUMHAM NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 334–341.
Bijlsma, R. M., Bots, P. W. G., Wolters, H. A., & Hoekstra, A. Y. (2011). the Role of Uncertainty Handling. Ecology and Society, 16(1). http://www.jstor.org/stable/26268861
BSK Kemenkumham. (2023). Policy Brief: Menata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM : Refleksi Kritis Implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022.
Bullock, H. L., Lavis, J. N., Wilson, M. G., Mulvale, G., & Miatello, A. (2021). Understanding the implementation of evidence-informed policies and practices from a policy perspective: a critical interpretive synthesis. Implementation Science, 16(1), 18. https://doi.org/10.1186/s13012-021-01082-7
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage.
Datta, A., Jones, H., Febriany, V., Harris, D., Dewi, R. K., Wild, L., & Young, J. (2011). The political economy of policy-making in Indonesia: Opportunities for improving the demand for and use of knowledge.
Grindle, M. S. (1980). One. Policy Content and Context in Implementation. In Politics and Policy Implementation in the Third World (pp. 3–34). Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400886081-005
Kristian, I. (2023). Kebijakan Publik Dan Tantangan Implementasi Di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial , 21(2), 88–98.
Mukherjee, I., Coban, M. K., & Bali, A. S. (2021). Policy capacities and effective policy design: a review. Policy Sciences, 54(2), 243–268. https://doi.org/10.1007/s11077-021-09420-8
Narasoma, D. U., Permadi, I., & Wardhani, D. A. W. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 tentang Pembatalan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 139. https://doi.org/10.17977/um019v5i1p139-147
Renn, O. (2015). Stakeholder and Public Involvement in Risk Governance. International Journal of Disaster Risk Science, 6(1), 8–20. https://doi.org/10.1007/s13753-015-0037-6
Rivaldo, R. (2022). Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 Terhadap Syarat Pengangkatan Notaris. Officium Notarium, 2(1), 60–70.
Sarabdeen, J. (2024). The Role of Government in Driving Sustainability: A Public Policy Perceptive. Emerging Science Journal, 8(3), 1184–1200. https://doi.org/10.28991/ESJ-2024-08-03-023
Sidney, M. S. (2007). Policy Formulation: Design and Tools. In F. Fischer & G. J. Miller (Eds.), Handbook of Public Policy Analysis (pp. 105–114). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315093192-14
Syukma, D., Azed, A. B., & Alamsyah, B. (2023). Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 337. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.378
Tanjung, R., & Masril, M. (2022). KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI JALUR NONLITIGASI. AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM, 7(1), 27. https://doi.org/10.29300/imr.v7i1.3042