Evaluasi Kebijakan Penempatan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pekanbaru Pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.46730/japs.v6i2.245Kata Kunci:
Evaluasi Kebijakan, Model Evaluasi CIPP, Balai Kekarantinaan KesehatanAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi keberhasilan kebijakan penempatan wilayah kerja Pelabuhan Laut Pekanbaru serta mengidentifikasi kendala kendala yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kekarantinaan kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan Laut Pekanbaru, menggunakan model evaluasi CIPP Daniel L. Stufflebeam (2017) yaitu Context untuk menilai kesesuaian tujuan dan sasaran program terhadap kebutuhan, Input untuk menilai kecukupan sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran serta regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mendukung, Process untuk menilai kualitas pelaksanaan program, kesesuaian dengan jadwal serta keterlibatan staf dan penggunaan fasilitas, Product untuk mengukur output berupa persentase pengendalian faktor risiko penyakit di pintu masuk negara dan outcome berupa meningkatnya pelayanan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara (pelabuhan) dan wilayah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif evaluatif menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, telusur dokumen dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan penempatan wilayah kerja Pelabuhan Laut Pekanbaru belum berhasil meningkatkan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara dan wilayah, hal ini disebabkan kebijakan relokasi pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan tidak diiringi perubahan kebijakan penempatan wilayah kerja, keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan kegiatan, kekurangan sarana prasarana penunjang operasional dan data target tidak spesifik sehingga menyulitkan evaluasi dan perencanaan.
Referensi
Anwar, R., Yuniarsih, Y., Depeda, A. P., Tambunan, E. C., & Rosa, T. (2022). Penggunaan analisis anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian keuangan dalam perusahaan. JOEL: Journal of Educational and Language Research, 1(8), 1083-1096.
Dima, Yuliana Kurniawati. (2016). Evaluasi Dampak Pelaksanaan Rencana Strategis Program Padat Karya Pangan (Studi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Timor Tengah Utara). Tesis Magister, Universitas Brawijaya
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (2024). Layanan permohonan warta kedatangan. https://inaportnet.dephub.go.id/pmku-cek/SIUPAL
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan. (2024). Layanan penerbitan sertifikat kapal. https://sinkarkes.kemkes.go.id/
Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru. (2022). Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2007). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Upaya Kesehatan Pelabuhan dalam Rangka Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2007). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 425/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2007). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431 Tahun 2007 tentang Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan, Bandara, dan Pos Lintas Batas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1314/Menkes/SK/IX/2010 tentang Pedoman Standarisasi Sumber Daya Manusia, Sarana, dan Prasarana di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348 Tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2598 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Masrizal, Alfarezi.(2022). Manajemen Karantina Pelabuhan. Purbalingga : Eureka Media Aksara
Moenir, 2006, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara
Nugroho, Riant. 2017. Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Siak. (2024). Grafik kecamatan terdampak. https://corona.siakkab.go.id
Sitohang,V.(2020). Kurikulum Pelatihan Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan
Stufflebeam, Daniel L., Guili Zhang. (2017). The Cipp Evaluation Model : How to evaluate for improvement and accountability (Cetakan ke- 1). New York: The Guilford Press.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian, Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
World Health Organization. (2024). Number of COVID-19 deaths reported to WHO (cumulative total). https://data.who.int/dashboards/covid19/deaths?n=c