Tinjauan Normatif Penjualan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

  • Boy Muhammad Putra Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning

Abstract

Dalam perkembangannya pendistribusian minyak bersubsidi mengalami kelangkaan. Sementara mayoritas industri yang ada di masyarakat banyak mempergunakan BBM. Misalkan, kebijakan Subsidi BBM jenis solar kepada masyarakat menurut banyak kalangan merupakan hal yang dilematis. Disatu sisi masyarakat membutuhkannya namun subsidi justru menguntungkan industry besar yang masih menggunakan BBM jenis solar. Di tengah kondisi sulit yang di hadapi oleh Pemerintah, akibat semakin meningkatnya permintaan BBM Bersubsidi dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa: pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan kepada industri BBM Bersubsidi. Penelitian ini melihat menganalisis tinjauan normative terhadap penjualan BBM Subsidi dan menganalisis system pengawasan penyelewengan penjualan BBM Subsidi kepada industri yang dilakukan SPBU berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan melakukan tinjauan yang bersifat normative terhadap penjualan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Sumber data berasal dari data sekunder, primer dan bahan Hukum Tertier. Pengumpulan data menggunakan teknik studi documenter/studi kepustakaan. Hasil penelitian mendapati dalam UU No. 22 tahun 2001 telah termuat konsep penyelenggaraan kegiatan usaha migas, konsep penguasaan kemigasan, konsep penyediaan dan pemanfaatan kemigasan, konsep pengusahaan kemigasan dan konsep kelembagaan kemigasan.  Sedangkan untuk implementasinya di Indonesia, penyediaan dan Pemanfaataan Gas Bumi dilaksanakan melalui berbagai aturan hukum yang telah ada

References

[1] Afrizal, D. (2020). E-Government Service Review InDumai City Indonesia. JurnalNiara, 13(1), 260-267.
[2] BPH Migas. (2005). KomoditasBahan Bakar Minyak (BBM), Jakarta: Penerbit BPH Migas RI.
[3] http://www.riaukontras.com/read-512-11788-2019-02-09-spbu-salo-kampar-diduga-jual-bbm-bersubsidi-ke-industri-lsm-lira-kampar-minta-cabut-izin-nya.html. Diakses 1 September 2020.
[4] https://news.detik.com/berita/d-2613729/jual-bbm-bersubsidi-ke-penimbun-polda-riau-segel-spbu-di-kampar-riau. Diakses1 September 2020.
[5] Muladi. (2013). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit UNDIP
[6] Muladi. (1990) Proyeksi Hukum Pidana Material Indonesia DimasaDatang, PidatoPengukuhanJabatan Guru Besar FH UNDIP
[7] Muladi (2013).Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit UNDIP
[8] Nugroho, Hanan. (2004). Subsidi BBM bukan uang keluar, tapimestiditekani. Jakarta: Bisnis Indonesia.
[9] Reksodiputro, Mardjono. (1993). Melihatkepadakejahatan dan penegakanhukumdalambatas-batastoleransi), PidatoPengukuhanJabatan Guru BesarFak. Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
[10] Susilo,Sri. (2013).Bahan Bakar Minyak (BBM) &Perekonomian Indonesia,Gosyen. Yogyakarta,Publishing
[11] Windayati, D. (2019). TinjauanYuridisTerhadapTindakPidanaPenimbunanBahan Bakar MinyakBersubsidiJenis Solar Oleh SpbuMenurutUndang-UndangNomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
[12] Wola, M. G. (2019). Penegakan Hukum TerhadapPenjualBahan Bakar MinyakTanpaIzinMenurutUndang-UndangNomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi. Lex Et Societatis, 7(6).
Published
2021-04-05
How to Cite
Boy Muhammad Putra, Ardiansah, & Bagio Kadaryanto. (2021). Tinjauan Normatif Penjualan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(1), 57-66. https://doi.org/10.46730/japs.v2i1.41
View
Abstract viewed = 502
Download
downloaded = 0