Implementasi Program Dayah Ramah Anak di Kota Banda Aceh
Keywords:
Dayah Ramah Anak, Perlindungan anak, Implementasi Program, AcehAbstract
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan program Dayah Ramah Anak di Kota Banda Aceh, tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji efektivitas program dayah ramah anak yang diterapkan untuk melindungi hak-hak anak di lingkungan pesantren. metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan multiple case. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semi terstruktur dan analisis dokumen. Data dianalisis secara sistematis untuk menggambarkan tingkat efektivitas program dan hambatan yang dihadapi, adapun beberapa dayah yang menjadi sampel penelitian dalam penelitian ini terdiri dari dua pesantren terpadu dan satu dayah salafiyah di kota banda aceh. program ini diinisiasikan oleh yayasan aceh hijau dan UNICEF berdasarkan 8 indikator yang digunakan oleh peneliti sebagai alat ukur keberhasilan program ini telah telah menunjukkan efektivitas yang nyata dalam mendorong perubahan pola asuh yang lebih humanis melalui pelatihan disiplin positif, pembentukan fasilitator dan santri pelopor sebagai agen perubahan, maupun pendamping sebaya guna untuk memantau keamanan di lingkungan dayah agar terciptanya dayah yang aman, bersih, inklusif, dan bebas dari perundungan.
References
Diskominfotik. 2024. “Program Evaluasi Banda Aceh Dayah Ramah Anak.” diskominfotik. Diambil 8 September 2025 (https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2024/04/23/banda-aceh-evalusi-program-dayah-ramah-anak/).
Eddy Fitriadi. 2024. “Kekerasan di Pesantren Nomor Dua Setelah Perguruan Tinggi, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Dayah Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kekerasan di Pesantren Nomor Dua Setelah Perguruan Tinggi, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Dayah, htt.” Serambinews.com. Diambil (https://aceh.tribunnews.com/2024/11/20/kekerasan-di-pesantren-nomor-dua-setelah-perguruan-tinggi-ini-penjelasan-kadis-pendidikan-dayah).
Erna, Oleh, dan Sari Agusta. 2024. “Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah.” balai diklat keagamaan jakarta 2023:1–6.
Fadli, Muhammad Rizki, dan Yani Osmawati. 2022. “Budaya Senioritas sebagai Penyebab Kekerasan Pelajar (Studi Kasus SMA X Jakarta Selatan).” Jurnal Anomie 4:130–49.
Fahmi. 2024. “Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak (Januari s.d. Agustus 2024).” Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh (April):20–23.
Gubernur Aceh. 2023. “Penetapan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Penanganan Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh.” DPPA ACEH 4–7.
Hz, Dengan. 2025. “Pemko Banda Aceh kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.” diskominfo banda aceh.
Kemenag. 2025. “keputusan mentri agama republik indonesia nomor 91 tahun 2025 tentang peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak.” kemenag.
Pd, Rudiyanto S., Guru Pendidikan, Agama Islam, S. D. Negeri, dan Kabupaten Bangka Selatan. 2025. “Prinsip-Prinsip Pesantren Ramah Anak.” 1–16.
Prastini, Endang. 2024. “Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” 4(2):760–70.
S, Riyandi. 2024. “Pesantren sebagai Pusat Pendidikan untuk Menguatkan Pemahaman Ilmu Hukum Islam Bagi Generasi Muda.” ameena 2:342–52.
Tang, Ahmad. 2020. “hak-hak anak dalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.” Jurnal Al-Qayyimah 2(2):98–111. doi: 10.30863/aqym.v2i2.654.
tim yayasan aceh hijau. 2024. “pro -dai berupaya untuk mewujudkan dayah ramah anak.” yayasan aceh hijau 1–12.
Yakub, Muhammad. 2025. “Kemenag Aceh Bahas Penanganan Kasus Kekerasan di Dayah.” 1–3.
