Penerapan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Tinjauan terhadap Kemanfaatan Bagi Pelaku dan Korban

Penerapan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Tinjauan terhadap Kemanfaatan Bagi Pelaku dan Korban

Authors

  • Ra’idah Adilla Rizta Universitas Riau
  • Hayatul Ismi Universitas Riau
  • Syaifullah Yophi Ardiyanto Universitas Riau

Keywords:

Keadilan Restoratif, Pidana Anak, Sistem Peradilan

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana memiliki hak menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui mekanisme diversi dalam kerangka keadilan restoratif. Salah satu isu yang muncul adalah tuntutan ganti rugi oleh korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penyelesaian perkara pidana anak di Kejaksaan Negeri dalam wilayah Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya terkait kemampuan anak memenuhi ganti rugi serta peran orang tua atau wali, serta manfaat penerapan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum sosiologis dengan data primer, sekunder, dan tersier melalui wawancara dan studi pustaka, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi ganti rugi secara mandiri, sehingga kewajiban tersebut umumnya ditanggung oleh orang tua atau wali. Penerapan keadilan restoratif memberikan manfaat bagi pelaku berupa kesadaran, tanggung jawab, dan pemahaman dampak perbuatan, serta bagi korban berupa kesempatan menyampaikan perasaan, memperoleh kompensasi, dan pemulihan rasa aman. Ke depan, diperlukan penguatan regulasi teknis terkait ganti rugi, peningkatan kapasitas jaksa sebagai fasilitator diversi, serta skema kompensasi dari negara untuk menjamin perlindungan yang seimbang bagi pelaku anak dan korban.

References

A. Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Bazemore, Gordon and Lode Walgrave, Avoiding the Marginalization and 'McDonaldization' of Victim-Offender mediation: A Case Study in Moving Toward the Mainstream in Restorative Juvenile Justice: Repairing the Harm of Youth Crime, Monsey, NY: Criminal Justice Press, 1999.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem PeradilanPidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

Hartono, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2010. Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Justice Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, 2013.

Imron, Ali, Penguatan Pendidikan Kesadaran Hukum Perlindungan Anak bagi Guru TPQ RA PAUD dan Madrasah Diniyah se Kecamatan Tugu Kota Semarang, IAIN Walisongo Semarang, 2012.

Iskandar, Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif), Gaung Persada Press, Jakarta, 2008.

Lanler, Mark M. dan Stuart Henry, Essential Crimino-logy, Second Edition, Westview, Colorado, USA, 2004.

Margono, Rudi, Diversi Pengalihan Proses Hukum demi Kepentingan Terbaik Anak, Yogyakarta, Yayasan Putra Adi Dharma, 2024

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USUPress, 2010.

, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 19.

Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2016.

Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003.

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Setiadi, Edi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, Yogyakarta, 1987.

Soeaidy, Sholeh dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001.

Soekanto, Soerjono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 1986.

Soetedjo, Wagiati, dkk, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung, Cetakan ke-5, 2017.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005.

Susetyo, Heru dan Tim Kerja Pengkajian Hukum. Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Badan PembinaanHukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012.

Tohirin, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan Dan Bimbingan Konseling, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Waluyo, Bambang, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.

B. Jurnal/Karya Ilmiah

Amsori Amsori, “Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP Dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif,” Jurnal Hukum Indonesia 1, no. 1 (2022), hlm. 1–9.

Arsyad, dkk, Penerapan Diversi terhadap Anak Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 4 Nomor 2 Desember 2020.

Atmadja, I Dewa Gede, dkk, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018,

Bagas Pribadi, Keadilan Restoratif Dalam Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Klitih Di D.I.Yogyakarta,” Crepido 4, no. 2 (2022),

Budi Suhariyanto, “Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court Untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019).

Christopher D Lee, They All Laughed at Christopher Columbus When He Said the World Was Round: They Not so Radical and Reasonable Nee for a Restorative Justice Model Statute, Saint Louis University Public Law Review, Vol. 30 No.2 General Issue, 2011.

Hafrida, dkk, Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak, Hurna Bina Mulia Hukum, Vol. 05 No. 1 September 2020.

Hamidah Siadari, Nur Rochaeti, and Dwi Bambang Baskoro, “Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan,” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016), hlm. 1–18.

I Kadek Bagas Dwipayana, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): hlm. 207–211.

Josefhin Mareta, Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15 Nomor 4 Desember 2018.

Komariah E. Sapardjaja, "Restorative Justice" Peradilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia", Slide disampaikan pada Pelatihan Hakim "Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh Indonesia" pada 5 Mei 2011, di Medan. Diselenggarakan oleh Pusham UII bekera sama dengan Komi-sì Yudisial Republik Indonesia dan Noorwegian Centre Of Human Rights,

Kristina Agustiani Sianturi, Perwujudan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi, Jurnal De Lega Lata, Vol. 01 No.1 Januari-Juni 2016

Laura Hardjaloka, Criminal Justice System of Children: AN Overview Restorative Justice Concept in Indonesia and Other Countries, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 15 No. 01 Januari 2015.

Liantha Adam Nasution et al., “Analisisis Hukum Mengenai Hukuman Denda Dalam Kasus Pencurian kotak amal Seksual Terhadap Anak Dilihat Dari Perspektif Viktimologi,” USU Law Journal 6, no. 5 (2018): 64–75,

https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article= 1423873.

Mansyur Kartayasa, Restorative Justice dan Prospeknya Dalam Kebijak-an Legislasi, Makalah disampaikan pada seminar Nasional Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme Menuju Peradilan yang Agung. Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59 pada tanggal 25 April 2012

Marlina dan Paulus Hadisuprapto, Peradilan Restoratif Model Alternatif Perlindungan Hukum Anak, Surabaya: Jumal YustiKa Media Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1 Juli 2009.

Muhammad Ansori, Rekonstruksi Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Diversi Yang Berbasis Nilai Keadilan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang 2019.

Muhammad Ansori Lubis and Syawal Army Siregar, “Restorative Justice Sebagai Model Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAJU UDA MEDAN SUMATERA UTARA 1, no. 1 (2020).

Nova J. Rumengan, Pemaafan dan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana di Indonesia, Jurnal Lex Privatum Volume V Nomor 7 September 2017.

Nurhaliza, dkk, Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak, Journal of Criminal Law, Vol. 01 No. 1, 2020.

Ramlah Yani dan Hardianto Djanggih, “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam,” Journal of Lex Philosophy (JLP) 4, no. 2 (2023)

Rina Nurhaliza, dkk, Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan

Dalam Sistem Peradilan Anak, Journal of Criminal Law, Vol. 01 No. 1, 2020.

Pangestika Rizki Utami, Konsep Diversi dan Restorative Justice Sebagai Pergeseran Tanggung Jawab Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Volksgeist, Volume 1 Nomor 1, Juni, 2018.

Pardomuan Gultom, Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, Volume 3 Nomor 1 Maret 2022, hlm. 162.

Sri Rahayu Lestari Pade et al., “Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Boalemo,” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 3715–3723, https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/12972.

Sri Wahyuningsih Yulianti, Kebijakan Pengaturan Pemberian Kompensasi Dan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Berbasis Prinsip Keadilan Dan Kemanusiaan Perspektif Hukum Inklusif, Jurnal Pendidikan Politik, Hukum dan Kewarganegaraan, Volume 11 Nomor 2 Edisi September 2021.

Yohanis Sudiman Bakti and Fransicus X Watkat, “Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Dalam Upaya Restorative Justice,” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 1 (2023).

Yul Ernis, Diversi dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10 Nomor 2, Juli, 2016.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (No. 166

A/KMA/SKB/XII/2009, No. 148 A/A/JA/12/2009, No. B/45/XII/2009, No. M.

HH-08 HM.03.02 tahun 2009, No. 10/PRS-2/KPTS/2009) Tentang Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan

Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidana Umum

D. Website

Benthe J. van Delft1, Kirti Zeijlmans, Jessica J. Asscher, Ton Liefaard and André M. van der Laan, “The effectiveness of the Dutch juvenile diversion program Halt: study protocol for a randomized controlled trial”, BMC Psychology, van Delft et al. BMC Psychology (2025) 13:819 melalui https://doi.org/10.1186/s40359-025-03132-x diterjemahkan melalui google terjemah, 18 September 2025

FL Nuqul, “Peran Lama Pidana, Usia Pelaku, Dan Tekanan Waktu Terhadap Penilaian Keadilan Pemidanaan Pelaku Pemerkosaan Anak” (2014), http://repository.uin-malang.ac.id/743/.

Additional Files

Published

2026-05-01

How to Cite

Ra’idah Adilla Rizta, Hayatul Ismi, & Syaifullah Yophi Ardiyanto. (2026). Penerapan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Tinjauan terhadap Kemanfaatan Bagi Pelaku dan Korban. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 7(1). Retrieved from https://japs.ejournal.unri.ac.id/index.php/JAPS/article/view/517
Loading...