Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Virtual Ofiice di Indonesia

Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Virtual Ofiice di Indonesia

Penulis

  • vivi sylvia purborini universitas wisnuwardhana

DOI:

https://doi.org/10.46730/japs.v5i2.146

Kata Kunci:

urgency, formation, law regulations virtual office indonesia

Abstrak

Kemajuan teknologi merupakan pengembangan alat atau metode kerja sebagai peningkatan dalam mempersingkat waktu untuk menggapai kebutuhan sewaktu-waktu. Di era globalisasi seperti sekarang, kemajuan teknologi semakin pesat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya persaingan antar negara, kebutuhan untuk meningkatkan kualitas hidup, atau deretan sama-sama bertujuan untuk mencari kebenaran di era zaman yang canggih ini.  Metode Penelitian Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dan asas-asas yang digunakan dalam disiplin ilmu hukum. Virtual office adalah konsep di mana sebuah bisnis atau individu dapat menjalankan operasi mereka secara remote tanpa perlu memiliki ruang kantor fisik secara permanen. Di Indonesia, pengaturan terkait dengan penggunaan virtual office tidak diatur secara khusus dalam satu peraturan yang tersendiri, tetapi dapat tercakup dalam beberapa regulasi yang lebih umum.

Referensi

Arif, Luthfi Racha, and Milla Sepliana Setyowati. 2019. “Implementation of Income Tax on Virtual Office in Indonesia.” International Journal 4(15).
Asikin, Amiruddin dan Zainal. 2018. “Pengantar Penelitian Hukum.” In Jakarta: Rajawali Pers.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1).
Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi. 2020. “Penentuan Tempat Kedudukan Pada Bisnis Startup Yang Menggunakan Virtual Office.” Mimbar Keadilan 13(2).
Dinar, Muhammad Pranasa Aranta Syaiful. 2021. “Analisis Aspek Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual.” Scientax 3(1).
Endrawan, Shopan J., and Gunadi Gunadi. 2023. “Analisis Penerapan Pemeriksaan Pajak Jarak Jauh Di Direktorat Jenderal Pajak.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8(5).
Fachriko, Maulana, Siti Mahmudah, and Sartika Nanda Lestari. 2017. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penyediaan Jasa Virtual Office.” Diponegoro Law Journal 6(2).
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. “Penelitian Hukum Edisi Revisi.” In Jakarta: Kencana.
Rachmawati, Nurul Aisyah, and Rizka Ramayanti. “Literasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM Berbasis Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.” Abdimas Galuh 4(1): 2022.
Widharta, Ramadhani Wisnu, and Evi Kongres. 2023. “Hilangnya Retribusi Daerah Terkait Layanan Virtual Office.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune.

File Tambahan

Diterbitkan

2024-08-19

Cara Mengutip

purborini, vivi sylvia. (2024). Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Virtual Ofiice di Indonesia. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 5(2), 167–175. https://doi.org/10.46730/japs.v5i2.146

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Loading...