Implementasi E-Tilang Sebagi Wujud Perkembangan Hukum di Kota Malang
DOI:
https://doi.org/10.46730/japs.v6i1.174Kata Kunci:
Implementasi, E-Tilang, Perkembangan, Hukum, Malang, Implementation, Traffic Ticket, Development, Law, MalangAbstrak
Artikel ini membahas tentang Inovasi teknologi dalam pelayanan publik di era teknologi industri, Dalam konteks kekinian, Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) telah menginisiasi program ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement sebagai terobosan dalam rangka penegakan hukum lalu lintas jalan secara elektronik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian sosio-hukum. Temuan dalam penulisan menjelaskan ETLE yang dibuat oleh Satlantas Polresta Malang Kota sebagai model penegakan hukum berbasis teknologi merupakan salah satu bentuk progresivitas hukum untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum saat ini. Dalam sistem penegakan hukum ETLE masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan petugas di lapangan sehingga kerentanan terhadap praktik korupsi dapat dihindari. Selain itu, penanganan proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas menjadi lebih mudah dengan membayar denda langsung di Bank sehingga masyarakat tidak perlu datang ke sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Referensi
Assofa, A. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Badan Pusat Statistik Kota Malang. (2023). Proyeksi Penduduk 2021-2023. Kota Malang
Dwilaksana, C. (2020). Jakarta Selatan: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Dwilaksana, C. (2020). Road Safety Urat Nadi Kehidupan Refleksi Budaya Bangsa. Jakarta Selatan: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Firmansyah, Y. Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Tilang Elektronik (E-Tle) Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Di Kota Jambi (Doctoral dissertation, HUKUM). 2021.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S., & Abdurahman, A. (2005). Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Suteki, S., & Taufani, G. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Arliman, L. Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532. 2020.
Fanani, M. I., Sigit, N. C., & Wahyudi, K. E. Strategi Pemerintah Kota Surabaya Terhadap Pelayanan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Aplikasi ETilang Dengan Menggunakan Rekaman Cctv. Jurnal Sosial Ekonomi dan Politik (JSEP), 1(3). 2020.
Irsan, Y. M., Jatmiko, G., & Husin, B. R. Perspektif Penerapan E-Tilang Dengan Menggunakan Rekaman Cctv (Clossed Circuit Television) (Studi Kasus di Wilayah Bandar Lampung). JURNAL POENALE, 6(4). 2018.
Nugroho, A.S. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Sebagai Difusi Inovasi, Interoperabilitas Menuju Etle Nasional, (Studi Implementasi ETLE Mobile di Wilayah Provinsi jawa Tengah). Jurnal Ilmu Kepolisian. 16 (3).
Wibowo, N.W., Aminanto, M.E., Yola, L. (2022). Evaluasi Penerapan E-Policing dalam Program Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ruas jalan Margonda Raya Kota Depok. FOCUS: Jurnal Ilmu Sosial. 3 (2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan