Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

  • Aguswan Universitas Lancang Kuning
  • Abdul Mirad Universitas Lancang Kuning

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskriptifkan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi bagian tugas dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa sebagai mana dimuat dalam perturan perundangan maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Desa. telaah Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan di Desa kuapan Kecamatan Tambang Kampar melalui aspek : tercana dan kolektif, memperbaiki kehidupaan masyarakat, prioritas bagi kelompok lemah atau kurang beruntung, dan melalui program peningkatan kapasitas. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi  tugas dan tanggung jawab lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa kuapan kurang efektif dikarenakan rencana dan tindakan pemberdayaan belum sesuai dengan  pemberdayaan masyarakat yang  dilakukan serta pemebrdayaan belum dapat merubah prilaku hidup masyarakat desa kearah yang lebih baik.

References

1. Aguswan. 2019. Pengembangan Model Perencanaan Partisipatif Pembangunan Desa. Surabaya: Jakad Publishing.
2. ________. 2020. Bimbingan Teknis Perencanaan Partisipatif Pembangunan Desa. Jurnal UMS.
3. ¬¬_________. 2018. Data And Information Mapping Of Partcipatorry Plan For Village Development. Internasional Journal of Scientific and Research Publication.
4. Anwas, Oos M. 2013. Pemberdayaan Masyarakat di Era Global. Bandung: Alfabeta.
5. Bastian, Indra. 2015. Akuntasi Untuk Kecamtan dan Desa. Jakarta: Earlangga.
6. Eka. 2020. Pengembangan Obyek Wisata Danau Buatan PLTA Koto Panjang Kampar. Jurnal.
7. Maleong, Lexy K. 2015. Metode Penenelitian Kualitatif, edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
8. Nugroho, Rian. 2011. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Kompas Gramedia.
9. Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
10. _____________. 2008. Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah. Jakarta: Grasindo.
11. Rafsanjani, Hasyemi. Kemitraan Kelembagaan Pemberdayaan Desa Dengan Kepala Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Administrasi Journal.
12. Suhendra, K. 2019. Peranan Birokrasi Dalam Memberdayakan Masyarakat. Bandung: Alpabeta.
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi LPM.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi LPM
Published
2021-09-01
How to Cite
Aguswan, & Abdul Mirad. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(2), 90-98. https://doi.org/10.46730/japs.v2i2.67
View
Abstract viewed = 264
Download
downloaded = 0