Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskriptifkan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi bagian tugas dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa sebagai mana dimuat dalam perturan perundangan maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Desa. telaah Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan di Desa kuapan Kecamatan Tambang Kampar melalui aspek : tercana dan kolektif, memperbaiki kehidupaan masyarakat, prioritas bagi kelompok lemah atau kurang beruntung, dan melalui program peningkatan kapasitas. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa kuapan kurang efektif dikarenakan rencana dan tindakan pemberdayaan belum sesuai dengan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan serta pemebrdayaan belum dapat merubah prilaku hidup masyarakat desa kearah yang lebih baik.
References
2. ________. 2020. Bimbingan Teknis Perencanaan Partisipatif Pembangunan Desa. Jurnal UMS.
3. ¬¬_________. 2018. Data And Information Mapping Of Partcipatorry Plan For Village Development. Internasional Journal of Scientific and Research Publication.
4. Anwas, Oos M. 2013. Pemberdayaan Masyarakat di Era Global. Bandung: Alfabeta.
5. Bastian, Indra. 2015. Akuntasi Untuk Kecamtan dan Desa. Jakarta: Earlangga.
6. Eka. 2020. Pengembangan Obyek Wisata Danau Buatan PLTA Koto Panjang Kampar. Jurnal.
7. Maleong, Lexy K. 2015. Metode Penenelitian Kualitatif, edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
8. Nugroho, Rian. 2011. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Kompas Gramedia.
9. Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
10. _____________. 2008. Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah. Jakarta: Grasindo.
11. Rafsanjani, Hasyemi. Kemitraan Kelembagaan Pemberdayaan Desa Dengan Kepala Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Administrasi Journal.
12. Suhendra, K. 2019. Peranan Birokrasi Dalam Memberdayakan Masyarakat. Bandung: Alpabeta.
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi LPM.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi LPM