Penerapan Prinsip Keadilan dalam Pemberian Hak-Hak Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) di Pt Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan
Keywords:
Hak Pekerja, Keadilan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang mengatur hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. PKWT biasanya diterapkan pada pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, bersifat musiman atau berkaitan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan telah memperkerjakan ribuan tenaga kerja termasuk melalui sistem kontrak PKWT. Sebagai BUMN, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku termasuk prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia, namun dalam praktiknya masih terdapat ketidakmerataan dalam penerapan hak-hak tenaga kerja PKWT. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami pembaharuan perjanjian kerja dan mengkaji penerapan prinsip keadilan dalam pemberian hak-hak tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Alat pengumpulan data meliputi wawancara kepada pekerja PKWT dan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan in depth interview. In depth Interview artinya metode pengumpulan data kualitatif untuk
mendapatkan pemahaman mendalam tentang sikap, pengetahuan dan pandangan responden melalui percakapan terbuka satu per satu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan terdapat pekerja PKWT yang telah bekerja lebih dari lima tahun namun masih dalam status kontrak, tanpa kepastian pengangkatan sebagai karyawan tetap. Selain itu, sejumlah hak normatif seperti cuti tahunan, pelatihan, dan jaminan sosial tidak diberikan secara merata. Proses penyusunan kontrak pun dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pekerja. Praktik ini tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi dan sosial, tetapi juga mencerminkan lemahnya implementasi prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Pemberian hak-hak tenaga kerja PKWT di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Medan perlu adanya penguatan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan. Evaluasi menyeluruh terkait transparasi, komunikasi dan proses administrasi agar hak-hak pekerja PKWT dapat terlindungi secara adil dan berkelanjutan
References
A. Buku
Arifin, M. (2021). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Cahyono, R. A. (2020). Ketentuan PKWT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021. Bandung: Refika Aditama.
Dirjen PHI & Jamsos. (2022). Data pengawasan ketenagakerjaan terkait PKWT di BUMN. Jakarta: Kemenaker.
Firdaus, Integrasi CSR dan HAM dalam Sistem Ketenagakerjaan: Pendekatan Etika dan Hukum. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 2022 9(1), 45–60.
Firdaus, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020, 5(2), 115–130
Gunawan, A. (2021). Undang-undang Cipta Kerja dan dampaknya terhadap pekerja kontrak. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Nugroho, A. (2020). Prinsip keadilan dalam hukum perburuhan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Simanjuntak, P. (2020). Manajemen tenaga kerja: Teori dan praktik. Jakarta: LP3ES.
Sugiyo, Metode Penelitian & Pengembangan: Research & Development. Bandung: Alfabeta, 2018.
B. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020), hlm. 142.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 112.
Alfikro, Ananda. “Analisis Keabsahan Pengawasan Ketenagakerjaan Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia.” Gema Keadilan 10, Nomor 1 (2023): 35–50.
Aryani, Adhika Devi, Wibowo Setiyo Nugroho, and Nur Wening. “Pengaruh Kompensasi, Motivasi Dan Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan: Studi Kasus Pada Komunitas Keluarga Gojek 24 Yogyakarta (2021).” Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen 1, Nomor 4 (2022): 281–305.
Badrulzaman, M. D. (2022). Prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan kerja kontrak. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 45–62. https://doi.org/10.24843/jhk.2022.v18.i1.p3
Budiarti, N. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam perspektif Undang-undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, 10(2), 97–113. https://doi.org/10.30641/rjh.v10i2.1341
Dalimunthe, Nikmah, and Muhammad Al Amin Bintang. “Hak Dan Kewajiban Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Dan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal de Facto 10, Nomor 2 (2024): 130–149.
Diah Puji Lestari,”Normatif Juridial Analisys of Compensation for Certain Time Work Agreemens (PKWT) Based on The Job Creation Act,”Lex Generalis, Vol.3.Nomor 5 (Mei 2022).
Dewi, L. M. (2021). Analisis keadilan dalam sistem outsourcing pasca Omnibus Law. Jurnal Hukum & Perburuhan, 9(1), 33–47. https://doi.org/10.25041/jhp.v9i1.1104
Evanto Pandora manalu, Siti Hajati Hoesin, Bangun Pandapotan Hutajulu, Rinaldi Agusta Fahlevie, Atil khaleel Farhan,”Legal Position Of Employee Agreement after the Enacment of Goverment Regulation in Liue of law (Perpu) Number 02 of 2022 Concerning Manpower,” Vol. 10, Issue. 2 September 2024.
Firmansyah, Y. (2023). Perbandingan hak-hak tenaga kerja PKWT dan tetap di sektor pelabuhan. Jurnal Ekonomi & Ketenagakerjaan, 5(2), 75–89.
https://doi.org/10.21009/jek.052.07
Halim, Aji Rahman. “Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State).” Journal Presumption of Law 3, Nomor 2 (2021): 206–220.
Hidayat, Atang. “Hak Tenaga Kerja Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 6, Nomor 1 (2017): 23–32. http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/25
Hidayat, Erik. “Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Profesionalisme Dan Kepuasan Kerja Guru Pada Masa Pandemi Covid-19.” Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial 3, Nomor 1 (2021): 12–23.
Hidayat, T. (2020). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui lembaga mediasi. Jurnal Yustisia, 14(1), 21–38. https://doi.org/10.20885/yust.v14i1.1071
Hirarto, Arief Alfatah, and Mila Sartika. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan Perbankan: Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Batang.” Velocity: Journal of Sharia Finance and Banking 1, Nomor 1 (2021): 10–25.
R. Herlambang Perdana Wiratraman, Keadilan Sosial dan Perlindungan Pekerja di Indonesia, (Yogyakarta: FH UGM Press, 2020), hlm. 78.
Iftida Yasar, “Problematika Pekerja Kontrak dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 Nomor 3 (2018): 601, menyatakan bahwa praktik
I Kadek Bagas Dwipayana, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, Nomor 1 (2022): 207–211.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2019), hlm. 211.
Irawan, D. (2022). Evaluasi kontrak kerja berulang dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 55–68. https://doi.org/10.24176/jkh.v6i2.2014
Japian, Cheryl Michelia. “Eksistensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja.” Lex Privatum 9, Nomor 2 (2021): 28–39.
Djumadi, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017), hlm. 92.
Kinanthi Puspitaningtyas, Waluyo,”Spesific Time Work Agreement (PKWT) Regulations (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia), 2024.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019), hlm. 115.
Lubis, H. (2023). Ketimpangan perlakuan terhadap pekerja kontrak dan tetap di BUMN. Jurnal Humaniora dan Keadilan Sosial, 8(1), 112–128. https://doi.org/10.33021/jhks.v8i1.1352
Maulana, W. “Pengaruh Promosi Jabatan, Kompensasi Dan Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT.” Business Management Analysis Journal (BMAJ) (2019).
Nabila, Hafifah, Tri Kesumadewi, and Immawati. “Penerapan Pendidikan Kesehatan Tentang Tanda Bahaya Kehamilan.” Journal Cendikia Muda 2 (2022):202–209. https://www.jurnal.akperdharmawacana.ac.id/index.php/JWC/article/viewFile/337/1 98
Nadzilah, Ninda, Widwi Handari Adji, “The Effect Of Mutation And Employment Rotation On Employee Performance Of BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Branch.” Management Studies and Entrepreneurship Journal 4, Nomor 5 (2023): 6595–
6604.
Nuqul, FL. “Peran Lama Pidana, Usia Pelaku, Dan Tekanan Waktu Terhadap Penilaian Keadilan Pemidanaan Pelaku Pemerkosaan Anak.” (2014). http://repository.uin-malang.ac.id/743/
Nurhayati, I., A. Y. Pratiwi, and M. Hidayati. “Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja.” Jurnal Wiyata 8, Nomor 2 (2021): 140–146.
Putri Handayani, “Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak pada Perusahaan BUMN,”
Jurnal Lex et Societatis, Vol. 7 Nomor 2 (2019): 45
Putri, F. A. (2021). Hak pekerja PKWT terhadap jaminan sosial. Jurnal Sosial & Hukum, 7(1), 44–59. https://doi.org/10.23917/jsh.v7i1.1319
Rachmalia, Dia, Sumartik Sumartik, and Dewi Andriani. “Pengaruh Stres Kerja, Disiplin Kerja Dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan Di PT.X.” COSTING 7, Nomor 5 (2024): 3343–3353.
Rahayu, Triana Puji, and Liana, Lie. “Pengaruh Disiplin Kerja, Stress Kerja Dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan.” Al Tijarah 6, Nomor 3 (2020): 1.
Rahman, M. H. (2023). Studi kasus penerapan kontrak kerja berulang di perusahaan pelat merah. Jurnal Manajemen Ketenagakerjaan, 5(1), 22–36. https://doi.org/10.23969/jmk.v5i1.1282
Rahmawati, Yulia, Suryaningsi, and Novita Majid. “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan.” SEIKAT 3, Nomor 1 (2024): 51–62.
R. Herlambang Perdana Wiratraman, Keadilan Sosial dan Perlindungan Pekerja di Indonesia, (Yogyakarta: FH UGM Press, 2020), hlm. 81.
R. Joni Bambang S, Hukum Perjanjian Kerja dan Perlindungan Pekerja, (Yogyakarta: Deepublish, 2021), hlm. 93.
Saputra, Ideta Eka, and Bagus Sarnawa. “Peran Dinas Tenaga Kerja Dalam Perlindungan Terhadap Hak-Hak Atas Upah Pekerja.” Media of Law and Sharia 3, Nomor 4 (2022): 284–300.
Sarira, Iron. “Aspek Hukum Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Terhadap Implementasi Keputusan Pailit.” Humaniora 2, Nomor 2 (2011): 1173.
Sembiring, R. A. (2022). Perlindungan tenaga kerja PKWT dalam BUMN: Studi di Sumatera Utara. Jurnal Penelitian Hukum, 9(3), 99–113. https://doi.org/10.31294/jph.v9i3.1541
Sheila Maria Belgis Putri Affiza. “Efektivitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Kasus KDRT Melalui Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif.” Syntax Literate 7, Nomor 1 (2022): 828–844.
Sudharma, Kadek Januarsa Adi. “Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.” Jurnal Panorama Hukum 2, Nomor 2 (2017): 203.
Sulantoro, M. A. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Korupsi.” Dharmasisya 1, Nomor 2 (2021): 915–926.
Sutrisno, Imam Budi Santoso, Holyness N. Singadimedja,”Policy Of Specific Time Working Agreement (PKWT) On Law Number 11 Of 2020 Concerning Creation Work In Welfare Perspective Sosial and Subjective,”Legal Brief, Volume 11, Issue 1, November (2021).
Teguh Wahyudi, Dewa Gede; Rai Yuliartini, Ni Putu; Gede Dendi Sudika Mangku. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunitas Yustisia 2, Nomor 1 (2019): 55–65.
Yana Sukma Permana, “Legal Protection For Workers In The Perspective Of Certain Time Employment Agreements (Pkwt) Post Employment Creation Law,”Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR), June 2023.
Wilson, Tony. “Kinerja Karyawan Dan Motivasi Kerja Terhadap Hasil Kerja Karyawan.” Management Studies and … 1 (2012): 108–123.
Wulandari, Andi Sri Rezky, Mira Nila Kusuma Dewi, and Andi Rahmah. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Upah Yang Terlambat Dibayarkan.” Warkat 2, Nomor 1 (2022): 44–53.
Yusuf, Muhammad. “The Effects of the Intrinsic Motivation and Extrinsic Motivation on Employee Performance.” MBIA 20, Nomor 1 (2021): 18–31.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan Alih Daya. Jakarta: Kemenaker RI.
