Pluralisme Hukum dalam Pembagian Waris: Studi Sosio-Humaniora pada Masyarakat Indonesia
Kata Kunci:
Pluralisme Hukum, Waris, Sosio-humaniora, Hukum Keluarga, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pluralisme hukum dalam pembagian waris pada masyarakat Indonesia melalui pendekatan sosio-humaniora. Indonesia sebagai negara dengan keberagaman budaya dan sistem hukum mengenal adanya pluralisme hukum yang meliputi hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat. Keberagaman tersebut memunculkan dinamika dalam praktik pembagian waris di masyarakat yang tidak selalu berjalan seragam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, melalui studi literatur dan analisis terhadap praktik sosial yang berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum memberikan ruang fleksibilitas bagi masyarakat dalam menentukan sistem hukum yang digunakan dalam pembagian waris. Namun demikian, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik, terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan antar pihak atau ketidaksepahaman terhadap norma hukum yang berlaku. Selain itu, faktor sosial, budaya, dan religiusitas memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan pilihan hukum yang digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum serta pendekatan yang kontekstual dan berkeadilan guna meminimalisasi konflik dan mewujudkan keadilan substantif dalam pembagian waris di Indonesia.
Referensi
Amanda, U. (2025). Kedudukan hukum para pihak dalam pewarisan menurut sistem hukum perdata Indonesia. Paraduta: Jurnal Ekonomi dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 21–28.
Amanda, U. (2025). Kedudukan hukum para pihak dalam pewarisan menurut sistem hukum perdata Indonesia. Paraduta: Jurnal Ekonomi dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 21–28.
Bowen, J. R. (2003). Islam, law, and equality in Indonesia: An anthropology of public reasoning. Cambridge University Press.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi asas keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(2), 80–95.
Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi asas keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(2), 80–95.
Fitria, N. (2020). Sistem kewarisan adat dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 210–225.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum waris adat. Citra Aditya Bakti.
Hazairin. (1982). Hukum kewarisan bilateral menurut Qur’an dan hadith. Tintamas.
Hooker, M. B. (1975). Legal pluralism: An introduction to colonial and neo-colonial laws. Oxford University Press.
Klenten, B., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Analisis yuridis putusan Mahkamah Agung tentang sengketa pembagian harta warisan. Ranah Research Journal, 7(2).
Lestari, S. I. (2023). Perkembangan aneka warna hukum (rechtbedeling) di Indonesia: Pluralisme hukum waris di Indonesia. Syntax Idea, 5(12).
Lestari, S. I. (2023). Pluralisme hukum waris di Indonesia dalam perspektif rechtbedeling. Syntax Idea, 5(12), 1560–1572.
Lev, D. S. (1972). Islamic courts in Indonesia: A study in the political bases of legal institutions. University of California Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moore, S. F. (1973). Law and social change: The semi-autonomous social field as an appropriate subject of study. Law & Society Review, 7(4), 719–746.
Nasution, A. (2018). Pluralisme hukum waris di Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 5(1), 20–30.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rahmawati, D. (2021). Harmonisasi hukum waris dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 8(1), 45–60.
Ramadhaniati, N. K. (2024). Rekonstruksi hukum waris di Indonesia berbasis keadilan (Disertasi). Universitas Islam Sultan Agung.
Rofiq, A., & Karim, M. (2022). Dinamika pembagian waris dalam masyarakat plural. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 33–48.
Sari, R. P. (2020). Tinjauan hukum pembagian waris sebagai objek perjanjian dalam perspektif hukum perdata. Justitia Jurnal Hukum, 4(1), 115–130.
Setiawan, I. (2022). Perkembangan hukum waris adat di Indonesia dan tantangan modernisasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 89–104.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soepomo, R. (2003). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sutrisno, H. (2021). Pluralisme hukum dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa waris di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 134–148.
Wahyuni, S. (2019). Implementasi hukum waris Islam dalam masyarakat Indonesia kontemporer. Al-Ahkam: Jurnal Syariah, 29(1), 77–94.
Yuliana, E. (2023). Interaksi hukum adat dan hukum Islam dalam pembagian waris di Indonesia. Jurnal Socio-Legal Studies, 6(1), 55–70.
Zubair, A., Latif, H., & Hariyanto, A. F. D. (2022). The construction of inheritance law reform in Indonesia: Wasiat wajibah for non-Muslim heirs. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(1), 176–197.
