Inkonsistensi Tentang Pemberhentian Kepala Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Inkonsistensi Tentang Pemberhentian Kepala Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Penulis

  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.46730/japs.v2i1.15

Kata Kunci:

Inkonsistensi, Kepala Negara, Mahkamah Konstitusi.

Abstrak

Demokrasi dalam sebuah negara dapat di artikan bahwa seluruh kekuasaan dan kewenangannya harus berdasarkan sebuah aturan yang di sepakati bersama yang di cantumkan dalam sebuah konstitusi negara. Bangsa ketika melaksanakan demokrasi tentu bertujuan untuk menggerakkan roda kekuasaan. Salah satu faktor penyebab orang menjadi peminpin adalah guna menjalankan kekuasaan dalam sebuah negara tersebut harus didasarkan pada keinginan rakyat dalam negara tersebut. Hal tersebut juga terjadi terhadap seorang Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden merupakan orang yang diberikan kewenanagan dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan atas keinginan rakyat. Kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan ini diberikan pada bidang eksekutif dan harus di pertanggumgjawabkan pada Parlemen atau bidang Legislatif yang mana parlemen tersebut merupakan representatif dari rakyat. Tata cara/mekanisme pemberhentian presiden setelah amandemen di atur dalam pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945 yang melibatkan sebuah peradilan yakni Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada pasal 24 C ayat 2 pada konstitusi Indonesia. Mahkamah Konstitusi  yang bagi beberapa ahli juga berpendapat sebagai peradilan politik tentu saja dalam menjalankan tugasnya tentu saja tidak lepas dari pengaruh dinamika politik yang berkembang pada saat itu. Memberhentikan presiden/wakil presiden bukanlah sebuah perkara mudah, Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan laporan dan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) sebagai penerjemahan prinsip “check and balance system”. Dukungan politik tentu sangat berpengaruh terhadap pemberhentian kepala negara. Unsur politik lebih berpengaruh dibandingkan putusan yang diberikan oleh mahkamah konstitusi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan kepala negara dalam menjalankan roda pemerintahan yang dibuktikan melalui pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan dituangkan dalam bentuk putusan. Tidak ada ketentuan dalam konstitusi mewajibkan MPR untuk melakukan putusan yang telah dilakukan lembaga mahkamah konstitusi mengenai pemberhentian terhadap kepala negara tidak memiliki akibat hukum atau sanksi sehingga tidak dilaksanakannya putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi akan menimbulkan ketidakpastian hukum bila tidak dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku eksekutor dari putusan Mahkamah Konstitusi. Idealnya seharusnya putusan yang dibuat atau dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi harus segera dijalankan dengan dibawa kesidang istimewa guna menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa melakukan voting lagi. Bila voting dilakukan otomatis jika suara terbanyak tidak menerima putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi maka pemberhentian Kepala Negara mengalami jalan buntu

Referensi

Abdul Rasyid Thalib. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul Latif. 2007. Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: Total Media.
Abdul Muktie Fadjar. 2006. Hukum Konstitusi & Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Abdul Ghoffar. 2009. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju. Jakarta: Kencana.
Abdul Rasyid Thalib. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung.
Ahmad Syarizal. 2007. Peradilan Konstitusi Suatu Studi tentang Adjudifikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif. Yogyakarta: Total Media.
Bagir Manan. 2006. Lembaga Kepresidenan, Cetakan Ketiga (Edisi revisi). Yogyakarta: FH UII Press.
. 2005. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 BARU. Yogyakarta: FH UII Press.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. 2009. Jakarta: Kamus Istilah Hukum.
Ellydar Chaidir. 2007. Hukum Dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Total Media.
Fatmawati. 2006. Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Firmansyah Arifin dkk. 2005. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Hamdan Zoelva. 2011. Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
. 2005. Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Hans Kelsen. 2010. “General Theory of law and state”. Bandung: Nusa Media.
. 2011. Teori Umum Tentang Negara dan Hukum, penerjemah: Raisul Muttaqien, Cet VI. Bandung: Nusa Media.
I Dewa Gede Atmadja. 2010. Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang: Setara Press.
Ibrahim R.. dkk (penyadur). 1995. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Cetakan pertama. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ismail Suny. 1985. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru.
Janedri M. Gaffar. 2012. Demokrasi Konstitusional Praktek Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konpress.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. 2010. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Bandung: Alumni.
Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitutsi dan KonstitusionalismeIndonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan Kedua. Jakarta:Konstitusi Press.
Jhon Pieris. 2007. Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden Republik Indonesia. Jakarta: Pelangi Cendikia.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. 2010. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
M. Saleh dan Mukhlish. 2010. Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Sebuah Tinjauan Konstitusional). (Surabaya: Bina Ilmu Offset.
Miriam Budiardjo. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Moh. Mahfud M.D. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
. 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press
. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1999. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Hukum UI dan CV. Sinar Bakti.
Munir Fuady. 2009. Konsep Negara Demokrasi. Jakarta: Retika Aditama.
. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama.
Muhammad Yamin. 2002. Proklamasi dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ni’matul Huda. 2007. Dalam Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press.
. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
. 2015. Penelitian Hukum edisi revisi. Jakarta: Kencana Pranada Media Group
Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang. Yogyakarta: Yurika.
Refly Harun, Zainal A.M. Husein, dan Bisariyadi. 2004. Menjaga Denyut Konstitusi : Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Saldi Isra. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatkan Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Syamsuddin Haris. 2007. Konflik Presiden-DPR dan Dilema Transisi Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Grafiti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Soehino. 2000. Ilmu Negara. Liberty: Yogyakarta.
Soimin dan Mashuriyanto. 2013. Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatnegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Titik Triwulan Tutik. 2005. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

B. Jurnal/Makalah
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV,(Bandung: Universitas Parahyangan, 2000
Cora Elly Novianti, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, Juni, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2013
Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, (Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta, 1998
SoewotoMutyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004
C. Internet
jurnalverstek.files.wordpress.com/2012 diakses pada hari senin tanggal 11 Agustus 2014

Saldi Isra, Gerbang Menuju Pemakzulan, tersedia di http://www.saldiisra.web.id/index.php?option=com_content&view=category&id=23&Itemid=11, diakses tanggal 12 November 2018

File Tambahan

Diterbitkan

2021-04-05

Cara Mengutip

Akbar, A. (2021). Inkonsistensi Tentang Pemberhentian Kepala Negara Menurut Konstitusi Indonesia. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(1), 38–45. https://doi.org/10.46730/japs.v2i1.15

Terbitan

Bagian

Artikel
Loading...