Kebijakan Penyetaraan Kedudukan Sosial Masyarakat melalui Penghapusan Kelas dalam BPJS Kesehatan

Kebijakan Penyetaraan Kedudukan Sosial Masyarakat melalui Penghapusan Kelas dalam BPJS Kesehatan

Penulis

  • Merintha Suryapuspita Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.46730/japs.v5i2.163

Kata Kunci:

Policy, Equality, Social Status, Society, Class Abolition, BPJS Health

Abstrak

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan adalah salah satu langkah reformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perspektif Kebijakan Penyetaraan Kedudukan Sosial Masyarakat melalui Penghapusan Kelas dalam BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendakatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi -segi yuridis. Data  yang diperoleh  dalam  penelitian  ini  akan  dianalisis  mengunakan metode analisis kualitatif. Kebijakan yang komprehensif dan partisipatif akan lebih efektif dalam mencapai tujuan penyetaraan. Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan berpotensi untuk memajukan prinsip keadilan sosial dan akses setara terhadap layanan kesehatan

Referensi

Afni, D., & Bachtiar, A. (2021). Analisis Kesiapan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar: Studi Kasus di RS Wilayah Kabupaten Tangerang (PP NO 47 Tahun 2021). Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6634–6654.
Asri. (2022). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan pada Peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Campalagian. Peqguruang: Conference Series, 4(1).
BPJS, K. (2022a). Data Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan yang Terdaftar di Kota Makassar. BPJS. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ BPJS, K. (2022b). Peserta dan Iuran BPJS Kesehatan. BPJS. https://www.bpjskesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/11
Budiati, A., Agustino, L., Mahdi, A., & Dewi, N. K. (2020). Kesiapan Pelaksanaan “Dynamic Governance” Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Kantor Layanan Operasional Kabupaten Lebak Provinsi Banten. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 3(2). https://doi.org/10.31506/jipags.v3i2.7550

Siregar, T. (2021). Kelas Rawat Inap Standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan. Monitorindonesia.Com. https://monitorindonesia.com/2021/12/kelas-rawat-inap-standar kesehatan
Wakhid, N. (2022). 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pengganti Klasifikasi Perawatan BPJS Kesehatan. Jatengnetwork.Com. https://www.jatengnetwork.com/nasional/pr2843127752/12-kriteria-kelas-rawat-inap-standar-kris-pengganti-klasifikasi-perawatan-bpjskesehatan?page=2

Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2004, Pub. L. No. 40 (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Pub. L. No. 36 (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011, Pub. L. No. 24 (2011).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020, Pub. L. No. 54 (2020)

File Tambahan

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Suryapuspita, M. (2024). Kebijakan Penyetaraan Kedudukan Sosial Masyarakat melalui Penghapusan Kelas dalam BPJS Kesehatan. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 5(2), 208–222. https://doi.org/10.46730/japs.v5i2.163
Loading...