Efisiensi Penanganan Perkara Perdata melalui Implementasi Sistem E-Court di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.322Kata Kunci:
E-court, Perkara perdata, Efisiensi hukum, Akses keadilan, Digitalisasi peradilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis efisiensi penanganan perkara perdata melalui implementasi sistem e-Court di Indonesia, yang mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Latar belakang penelitian berangkat dari kebutuhan reformasi peradilan agar lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta respons terhadap tuntutan digitalisasi pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, didukung oleh data sekunder berupa peraturan, putusan pengadilan, serta artikel akademik tahun 2020–2025.Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court membawa dampak positif terhadap percepatan administrasi perkara, penghematan biaya litigasi, dan peningkatan transparansi proses perdata. Layanan e-Filing, e-Payment, dan e-Summons terbukti memangkas waktu dan biaya dibandingkan prosedur konvensional. Namun, penelitian ini juga menemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, rendahnya literasi digital masyarakat dan aparatur, serta belum seragamnya pemahaman hakim mengenai kekuatan bukti elektronik. Kondisi ini mengindikasikan bahwa efisiensi e-Court masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya inklusif.Secara teoretis, penelitian ini memperkuat relevansi teori efisiensi hukum (Posner) dalam menilai efektivitas prosedural, sekaligus menyoroti tantangan akses keadilan (Cappelletti & Garth) dalam konteks digitalisasi peradilan. Implikasi praktisnya adalah perlunya penguatan regulasi bukti digital, peningkatan kapasitas SDM, serta pemerataan infrastruktur agar e-Court benar-benar menjadi instrumen keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi data empiris kuantitatif guna memperdalam analisis komparatif sebelum dan sesudah penerapan e-Court.
Referensi
A. Afriza, U. Mahdi, dan M. Media, “Efektivitas Penyelesaian Perkara Perdata secara Sistem E-Court di Pengadilan Negeri Meureudu,” Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, pp. 198–212, 2024. EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA SECARA SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI MEUREUDU | Afriza | MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum
A. Arif, “Kesiapan Sistem Peradilan Perdata Indonesia dalam Implementasi Bukti Digital: Kajian Sistematis dan Perbandingan Internasional,” 2024. 2025-Kesiapan Sistem Peradilan Perdata Indonesia dalam Implementasi Bukti Digital Kajian Sistematis dan Perbandingan Internasional.pdf
D. Handayani et al., “Efektivitas E-Court Perkara Perdata Masa Pandemi dan Pascapandemi,” Jurnal MMH, Undip,2022. EFEKTIVITAS E-COURT PERKARA PERDATA MASA PANDEMI DAN PASCAPANDEMI COVID-19 DI MAKASSAR | Handayani | Masalah-Masalah Hukum
F. I. Nuh, H. Wastoeti, dan D. R. I. Hapsari, “Implementation of E-Court in Civil Life Settlement to Realize Simple Principles Quickly and Low Costs (Study in Malang District Court Class 1a),” 2022 Implementation of E-Court in Civil Life Settlement to Realize Simple Principles Quickly and Low Costs (Study in Malang District Court Class 1a) | Indonesia Law Reform Journal
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta, 2019.
M. Meirina, “Studi kasus implementasi e-litigasi dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1-B,” 2024. Penerapan e-litigasi pada perkara perdata berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2022 dihubungkan dengan teori tujuan hukum: Studi kasus di Pengadilan Negeri Cirebon kelas 1-B - Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung
R. A. Putri, “Efektivitas Pelayanan Sistem E-Court dalam Kasus Hukum Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2023),” Indonesian Journal of Law and Shariah, vol. 1, no. 1, 2024. EFEKTIVITAS PELAYANAN SISTEM E-COURT DALAM KASUS HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA TAHUN 2023) | Indonesian Journal of Sharia and Law
S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2020.
