Advokasi Gerakan Women’s March Terhadap Kebijakan Indonesia dalam Konteks Lokalisasi Norma Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.338Kata Kunci:
advokasi; Women’s March; gerakan sosial; kesetaraan gender; norm localizationAbstrak
Gerakan Women’s March yang pertama kali muncul pada 4 Maret 2017 di Indonesia. Gerakan ini terjadi karena terdapat banyak isu kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, seperti adanya kasus pelecehan atau kekerasan dan masalah kesetaraan gender. Gerakan Women’s March di Indonesia menjadi salah satu Sister Marches dari Women’s March di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) sehingga pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh hak yang dicantumkan di dalam instrumen-instrumen tersebut. Meskipun telah terdapat kemajuan yang capai dalam sektor hukum nasional, perempuan terus menghadapi diskriminasi dalam berbagai lapisan masyarakat. Selama tahun 2023, Komnas Perempuan menerima total 4.374 pengaduan, di mana sebagian besar, yaitu 3.303 pengaduan, merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Sehingga, berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengkaji lebih dalam pertanyaan Bagaimana Women’s March Indonesia berperan dalam memenuhi norma kesetaraan gender di Indonesia? Penelitian ini mengumpulkan data melalui analisis dokumen. Penelitian ini menggunakan kerangka pemikiran teori Norm Localization milik Amitav Acharya untuk menjelaskan bagaimana proses difusi norma global dapat dierima, ditolak, atau disesuaikan dengan konteks domestik. Penulis berpendapat bahwa perjuangan dari gerakan Women’s March juga memiliki andil dalam membentuk kebijakan publik untuk menyuarakan isu perempuan, walaupun dampak yang diberikan tidak langsung terasa baik dalam kebijakan itu sendiri.
Referensi
Acharya, A. (2004). How ideas spread: Whose norms matter? Norm localization and institutional change in Asian regionalism. International Organization, 58(2), 239–275.
Al Ayubi, M. S., & Zahidi, M. S. (2022). Perbandingan pengaruh Women’s March terhadap kebijakan publik di Indonesia dan Amerika Serikat. Politica: Jurnal Ilmu Politik, 13(1), 119–142.
Bahari, R. A. M. (2020). Gerakan Women’s March Indonesia dengan Amerika Serikat: Sebuah Kajian pada Tahun 2017–2018. Universitas Airlangga.
Bryman, A. (2004). Social research methods (2nd ed.). Oxford University Press.
Ismail, Z. (2020). Women’s March dan Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia: Really or Claim? Jurnal Studi Gender dan Anak, 7(2), 1-14
Komnas Perempuan. (2016). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2016. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Komnas Perempuan. (2018). Catatan atas implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2022. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Neuman, W. L., & Djamba, Y. K. (2002). Social research methods: Qualitative and quantitative approaches. Allyn & Bacon.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Roselle, L., & Spray, S. (2012). Research and writing in international relations. Pearson Education.
United Nations. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). United Nations General Assembly.
Women’s March Indonesia. (2017). Seruan Aksi Women’s March Indonesia 2017. Women’s March Jakarta/Indonesia.
