Perlindungan Hak Cipta Desain Batik Kuansing secara Digital Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kata Kunci:
Hak Cipta, Batik Kuansing, Plagiarisme DigitalAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap desain Batik Kuantan Singingi (Kuansing) di era digital, dengan fokus pada kasus plagiarisme motif batik yang terjadi meskipun telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah efektivitas penerapan asas deklaratif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengevaluasi bagaimana perlindungan hukum dapat diperkuat melalui digitalisasi sistem HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus Batik Kuansing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas deklaratif memberikan perlindungan otomatis atas karya, namun masih lemah dalam pembuktian kepemilikan dan penegakan hukum di ranah digital. Pelanggaran yang cepat melalui media sosial dan platform daring membuat hukum positif sulit mengejar dinamika pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, diperlukan strategi integratif antara hukum dan teknologi, seperti penerapan blockchain, digital watermarking, Technological Protection Measures (TPM), dan Digital Rights Management (DRM) untuk memperkuat bukti ciptaan serta mempercepat proses take-down konten pelanggaran. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta batik bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga fondasi penting bagi pelestarian budaya dan keberlanjutan ekonomi kreatif Indonesia.
Referensi
Andrian Sutedi. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Zahidah Husain, Della Wulan Utami, Elsa Novitri, Maulida Putri Shopia, & Vira Aurenia. (2023). Perlindungan HAKI dalam pandangan filsafat sebagai hak alamiah berdasarkan teori John Locke. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 1–25.
Ansori Sinungan. (2007). Pengertian Hak Cipta. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI.
Arteja, H., & Kansil, C. S. T. (2020). Analisis pengawasan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam mengawasi fenomena barang palsu di platform marketplace (Studi perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 783.
Asyh Fitri Lestari & Chairul Haq. (2025). Makna motif batik di Rumah Batik Nagori Kabupaten Kuantan Singingi. IJoEd: Indonesian Journal on Education, 1(4), 2.
Damar Ramadhanna Tanjung, Rinitami Njatrijani, & Bagus Rahmanda. (2023). Penerapan prinsip first to file dalam sengketa merek terkenal. Law, Development & Justice Review, 6(2), 113.
Doellah, H. Santosa. (2002). Batik: Pengaruh Zaman dan Lingkungan. Surakarta: Penerbit Danar Hadi.
Dwi Fidhayanti & Moh. Ainul Yaqin. (2023). Penerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (studi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur). Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 28(2), 96.
Dyah Ayu Widyastutiningrum. (2019). Perlindungan hukum terhadap hak cipta batik motif Ceplok Segoro Amarto di Kota Yogyakarta. JIPRO, 2(1), 36–51.
Endang Pirwaningsih. (2005). Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Fahleni, D. Y., Rohaini, Zulkarnain, R., & Wierma, R. (2025). Perbandingan pengaturan hak cipta digital: DMCA Section 512 dan 1201 vs UU No. 28 Tahun 2014. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1760.
Imma Rokhmatul Aysa. (2021). Tantangan transformasi digital bagi kemajuan perekonomian Indonesia. At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 3(2), 150–151.
Inda Nurdahniar. (n.d.). Analisis penerapan prinsip perlindungan langsung dalam penyelenggaraan pencatatan ciptaan, 232.
Jon Hendri HRC. (2024, 22 Agustus). Diduga pengusaha bordir asal Sumbar lakukan plagiat motif Kuansing, pemilik HAKI lakukan somasi. riau.haluanriau.com. https://riau.harianhaluan.com/daerah/1113395926/diduga-pengusaha-bordir-asal-sumbar-lakukan-plagiat-motif-kuansing-pemilik-haki-lakukan-somasi](https://riau.harianhaluan.com/daerah/1113395926/diduga-pengusaha-bordir-asal-sumbar-lakukan-plagiat-motif-kuansing-pemilik-haki-lakukan-somasi)
Kantor Wilayah Kemenkum RI. (2025, 29 April). DJKI perkuat pengawasan dan penegakan hukum di Pasar Mangga Dua untuk memberantas produk palsu. Kemenkumham Kalimantan Selatan. https://kalsel.kemenkum.go.id/berita-utama/djki-perkuat-pengawasan-dan-penegakan-hukum-di-pasar-mangga-dua-untuk-memberantas-produk-palsu
Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). Struktur Organisasi DJKI. https://dgip.go.id/tentang-djki/struktur-organisasi/direktorat-penegakan-hukum
Listy Elvanda Sari, Sinung Mufti Hangabei, J. T. Pareke, & Hindi Sastra Putra. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik di Bengkulu ditinjau dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (studi kasus CV. Anoza Konveksi). Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 7.
M. Citra Ramadhan, Fitri Yanni Dewi Siregar, & Bagus Firman Wibowo. (2023). Buku Ajar Kekayaan Intelektual. Deliserdang: Universitas Medan Area Press.
Marsela Turnip & Kosman Samosir. (2023). Kepastian perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta program aplikasi manajemen pengalaman pelanggan. Jurnal Profile Hukum, 1(2), 69.
Maya Ruhtiani & Yuris Tri Naili. (2023). Perlindungan hukum terhadap karya cipta melalui teknologi blockchain berdasarkan perspektif hak kekayaan intelektual di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(2), 207–209.
Motif karyanya dijiplak, pengusaha batik asal Kuansing tempuh jalur hukum. (2021, 24 November). riauin.com. https://www.riauin.com/read-27756-2021-11-24-motif-karyanya-dijiplak-pengusaha-batik-asal-kuansing-tempuh-jalur-hukum.html](https://www.riauin.com/read-27756-2021-11-24-motif-karyanya-dijiplak-pengusaha-batik-asal-kuansing-tempuh-jalur-hukum.html)
Nanda Dwi Rizkia & Hardi Fardiansyah. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Neni Sri Imaniyati. (n.d.). Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas iptek, budaya, dan seni. Jurnal Media Hukum, 165.
Nur Endang Trimargawati. (2010). Penerapan hukum hak cipta seni batik Pekalongan sebagai komoditas internasional. Lawreform, 5(1), 1–30.
Nurhasan. (2013). Penyebab pelanggaran hak cipta di Kota Jambi. Journal Lex Specialis, 21.
Ny. L. Moelyatno. (1994). Kriminologi. Jakarta: Bina Aksara.
O.K. Saidi. (2004). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (4th ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ondi Asroni & Dedy Ricardo Serumena. (2021). Pengamanan hak cipta citra digital dengan teknik watermarking menggunakan metode hybrid SVD dengan DWT. Jurnal Syntax Admiration, 2(11), 2146–2147.
P. Dina Amanda Swari & I Made Subawa. (n.d.). Perlindungan hukum lagu yang diunggah tanpa izin pencipta di situs YouTube. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 6.
Penyidik panggil pelapor terkait kasus pelanggaran hak cipta motif batik di Kuansing. (2022, 2 September). Nadariau.com. [https://nadariau.com/2022/09/02/penyidik-panggil-pelapor-terkait-kasus-pelanggaran-hak-cipta-motif-batik-di-kuansing/](https://nadariau.com/2022/09/02/penyidik-panggil-pelapor-terkait-kasus-pelanggaran-hak-cipta-motif-batik-di-kuansing/)
Priliansi Nora Evita, Agus Trihartono, & Adhiningasih Prabhawati. (2022). Pengakuan UNESCO atas batik sebagai warisan budaya tak benda (WBTB). Universitas Jember Journal, 21(2), 126.
Rifa Elvaretta Khansa & Tasya Safiranita. (2025). Optimizing the implementation of digital rights management to strengthen copyright protection in digital streaming services in Indonesia. Journal of Law, Politics and Humanities, 5(4), 2709.
Rivaldo F. Munaiseche, Merry E. Kalalo, & Revy S. M. Korah. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta keaslian karya seni batik tulis yang digandakan secara printing di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 3.
Sigit Wibowo. (2024). Prinsip deklaratif sebagai wujud perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas ciptaan sketsa Tugu Selamat Datang di Jakarta (studi kasus putusan No. 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst). Caraka Justitia: Jurnal Hukum, 4(1), 57.
Siti Hatikasari. (2018). Esensi perlindungan hukum dalam sistem first to announce atas karya cipta. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 123–124.
Soerjono Soekanto. (1994). Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remaja Karya.
Teguh Rizkiawan. (2024). Pengadopsian Teknologi Informasi dalam Ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Guna Penguatan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia (Tesis Magister Hukum). Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Yuliana Indah Sari, Eva Sundari, Sinta Yulyanti, Diana Darmawani Br Panjaitan, & Muhammad Rakin. (2025). Sosialisasi upaya pencegahan penjiplakan produk UMKM Batik Bono binaan PT. RAPP Pangkalan Kerinci. ARSY: Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 6(1), 68.
Zaenai Asyhadie. (2024). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia (Edisi keempat). Depok: Rajawali.
