Partisipasi Digital Masyarakat dalam Pengawasan Dana Reses dan Implikasinya terhadap Kepercayaan Publik pada Lembaga Legislatif
Kata Kunci:
Dana Reses, Kepercayaan Publik, Partisipasi Digital, Tata Kelola Legislatif, TransparansiAbstrak
Pengelolaan dana reses legislatif merupakan instrumen penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan proses perumusan kebijakan publik. Namun, praktik pengawasan yang masih terbatas, rendahnya transparansi anggaran, serta tingginya persepsi korupsi berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan DPRD. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran partisipasi digital masyarakat dalam pengawasan dana reses serta implikasinya terhadap pembentukan kepercayaan publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur sistematis terhadap artikel ilmiah, laporan kebijakan, dan dokumen resmi yang relevan dengan tata kelola anggaran publik, digital governance, dan public trust. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis dan sintesis tematik untuk mengidentifikasi pola hubungan antarvariabel. Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi digital melalui publikasi data terbuka, kanal pengaduan daring, serta pelibatan warga berbasis teknologi informasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial terhadap penggunaan dana reses. Mekanisme tersebut berkontribusi pada pengurangan potensi penyimpangan anggaran serta memperkuat legitimasi kelembagaan dan kepercayaan publik. Penelitian ini menegaskan bahwa digitalisasi pengawasan anggaran merupakan strategi penting dalam mewujudkan tata kelola legislatif yang partisipatif dan berintegritas
Referensi
https://doi.org/10.1111/puar.12361
GoodStats. (2025). Indeks kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia 2025. GoodStats.
Grimmelikhuijsen, S., & Knies, E. (2017). Validating a scale for citizen trust in government organizations. International Review of Administrative Sciences, 83(3), 583–601. https://doi.org/10.1177/0020852315585950
Heald, D. (2012). Why is transparency about public expenditure so elusive? International Review of Administrative Sciences, 78(1), 30–49. https://doi.org/10.1177/0020852311429931
Mahmoud Khosrowjerdi. (2022). Digital transparency and public trust: The role of information governance in strengthening accountability. Government Information Quarterly, 39(4), 101717.
https://doi.org/10.1016/j.giq.2022.101717
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan tahunan pemberantasan korupsi 2023. KPK.
Mergel, I. (2019). Digital service teams in government. Government Information Quarterly, 36(4), 101389. https://doi.org/10.1016/j.giq.2019.101389
Norris, P. (2011). Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2017). Trust and public policy: How better governance can help rebuild public trust. OECD Publishing.
Reuters. (2026). Public trust in political institutions declines amid corruption concerns in Southeast Asia. Reuters Special Report.
Schedler, A. (1999). Conceptualizing accountability. In A. Schedler, L. Diamond, & M. Plattner (Eds.), The self-restraining state: Power and accountability in new democracies (pp. 13–28). Lynne Rienner Publishers.
Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2023: Global results.
Transparency International.
United Nations. (2022). United Nations E-Government Survey 2022: The future of digital government. United Nations Department of Economic and Social Affairs.
World Bank. (2017). World development report 2017: Governance and the law. World Bank Publications. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-0950-7
