Penegakan Hukum Perdata Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kawasan Provinsi Riau

Penegakan Hukum Perdata Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kawasan Provinsi Riau

Penulis

  • Ririn Jauharaini Universitas Riau
  • Maria Maya Lestari Universitas Riau
  • Hengki Firmanda S Universitas Riau

Kata Kunci:

Kebakaran hutan dan lahan, Provinsi Riau, Penegakan hukum, Pidana perdata, Pemulihan lingkungan

Abstrak

Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau merupakan bencana ekologis yang terus berulang, menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, serta mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional. Sebagian besar peristiwa ini terjadi di kawasan konsesi korporasi perkebunan dan kehutanan. Untuk itu, penegakan hukum menjadi instrumen penting dalam menjerat para pelaku baik individu maupun korporasi, sekaligus memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola dan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dengan menelaah sembilan putusan pengadilan periode 2016–2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan inventarisasi putusan yang terkait dengan tindak pidana maupun gugatan perdata kebakaran hutan dan lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana lebih berfokus pada penghukuman individu atau pengurus korporasi melalui pidana penjara dan denda, dengan rata-rata denda sebesar Rp1 miliar per kasus. Namun, kontribusi terhadap pemulihan lingkungan masih terbatas karena pidana tambahan berupa kewajiban rehabilitasi jarang diterapkan. Sebaliknya, jalur perdata terbukti lebih efektif dalam menegakkan keadilan ekologis karena menekankan pada tanggung jawab korporasi melalui ganti rugi dalam jumlah besar dan kewajiban pemulihan lingkungan, dengan total nilai putusan perdata melebihi Rp1,6 triliun.

Referensi

Abd Jalil, M. F. (2024). Penegakan hukum lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, 9(12).

Alhayyan, R., & Suhaidi. (2021). Pertanggungjawaban perdata dalam penegakan hukum lingkungan di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

Aprita, S., Mulkan, H., Raspita, D., & Fakhri, M. (2024). Penegakan hukum lingkungan melalui pertanggungjawaban perdata. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 1–12.

Bil Ali, M. I., & Aminah. (2019). Penegakan hukum lingkungan dalam perspektif keadilan substantif di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1).

Bullot, E. (2025). The environmental statehood of ecological restoration: An institutional analysis of three regulatory case studies. Journal of Law, 91.

Eryarifa, S. (2022). Asas strict liability dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Hukum, 1(2).

Fitria, H. N., & Prasetyawati, E. (2022). Makna pengampuan perusahaan dalam hukum lingkungan ditinjau dari prespektif hukum perdata. Jurnal Hukum, 3(2).

Gunadi, A. (2019). The law of forest in Indonesia: Prevention and suppression of forest fires. Journal of Law, 4.

Hakim, D. A. (2015). Politik hukum lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Haryadi, P. (2017). Pengembangan hukum lingkungan hidup melalui penegakan hukum perdata di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1).

Herlina, N. (2015). Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 8.

Inayah, F. R. (2025). Mitigasi bencana kebakaran lahan gambut di Kota Pekanbaru Provinsi Riau [Skripsi, Institut Pemerintahan Dalam Negeri].

Jailaini, M. (2024). Sistem pembuktian pidana pada pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum, 10(3).

Kerbrat, Y., & Maljean-Dubois, S. (2011). The transformation of international environmental law. Environmental Law Network International Review, 13(4).

Kumari, S. (2025). Characterising spatial clusters of forest fire activity in the Western Himalayan region of India: Implications for conservation and management. International Journal of Wildland Fire.

Machmud, S. (2024). Penegakan hukum lingkungan hidup administrasi oleh eksekutif dan yudikatif. Situ Pustaka.

Ma'ruf, A. (2016). Aspek hukum lingkungan hidup dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Hukum, 23(1).

Moningka, C. I. (2024). Tinjauan yuridis terhadap pertanggung jawaban pidana korporasi dalam konteks pelanggaran lingkungan hidup. Jurnal Hukum, 12(4).

Mubarak, R., & Syahrin, A. (2022). Efektivitas hukum terhadap pidana tambahan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat kebakaran lahan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Norliana. (2025). State responsibilities and obligations towards nature and the environment. Journal of Law, 1(1).

Pamungkas, T. J., & Hariri, A. (2022). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan jaminan sosial perspektif welfare state. Jurnal Hukum, 3(3).

Panambunan, A. M. K. (2016). Penerapan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum, 4(2).

Sari, I. (2016). Sengketa lingkungan hidup dalam perspektif hukum perdata lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).

Siagian, E., & Syahrin, A. (2023). Urgensi pengaturan pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas dalam kegiatan bisnisnya. Jurnal Hukum, 2(7).

Sodikin. (2010). Penegakan hukum lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(3).

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Wibisana, A. G. (2018). The many faces of strict liability in Indonesia's wildfire litigation. International Environmental Law, 28(2).

Yanti, S. D. (2024). Forest fires as a human rights violation: The state's role in protecting the right to a healthy environment. Journal of Law, 2(3).

Yuniarti, S. (2017, Juni 20). Ragam dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Business Law BINUS. https://business-law.binus.ac.id/2017/06/20/ragam-dan-bentuk-alternatif-penyelesaian-sengketa/.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN JKT.SEL

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 540/Pdt/2016/PT.DKI

Putusan Makamah Agung Nomor 3067 K/Pdt/2018

Putusan Makamah Agung Nomor 808 Pk/Pdt/2018

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 727/Pdt/2016/PT.DKI

Putusan Makamah Agung Nomor 1095 K/Pdt/2018

Putusan Makamah Agung Nomor 728 PK/Pdt/2020

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 171/Pdt.G/LH/2020/PN Jkt.Pst

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1123/Pdt.G-LH/2023/PT DKI

File Tambahan

Diterbitkan

2026-10-08

Cara Mengutip

Ririn Jauharaini, Maria Maya Lestari, & Hengki Firmanda S. (2026). Penegakan Hukum Perdata Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kawasan Provinsi Riau. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 6(3). Diambil dari https://japs.ejournal.unri.ac.id/index.php/JAPS/article/view/620
Loading...