Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan dan Penganggaran di Provinsi Riau Tahun 2020

  • Fajarwaty Kusumawardhani Universitas Lancang Kuning
  • harsini Universitas Lancang Kuning
  • Sri Roserdevi Nasution Universitas Lancang Kuning

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian terkait dengan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran di Provinsi Riau. Payung hukum PUG telah ada sejak 21 tahun yang lalu melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Namun realisasinya khususnya di dalam perencanaan dan penganggaran public belum banyak diterapkan. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus digunakan dalam rangka menjawab pertanyaan bagaimana PUG dalam perencanaan dan penganggaran di Provinsi Riau. Temuan penelitian ini adalah belum kuatnya PUG mewarnai kebijakan publik di Riau, yang dibuktikan belum berjalannya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Provinsi Riau saat ini. Selain itu terdapat pula evidens bahwa pemahaman PUG belum menyeluruh pada SDM perencana di OPD, dan belum ada dukungan yang tegas dari elite pemerintahan terhadap PUG di semua lini pemerintahan.

References

Arivia, G. (2006). Feminisme: Sebuah Kata Hati. Penerbit Buku Kompas.
Darwin, M. M. (2005). Negara dan Perempuan. Penerbit Media Wacana.
Dewi, S. (2021). Evaluasi Prasyarat Implementasi PUG “Dalam Kebijakan Pembangunan & Anggaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2021” (Vol. 1).
Domai, T. (2010). Manajemen Keuangan Publik (1st ed.). UB Press.
Fakih, M. (1999). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.
Illich, I. (2007). Matinya Gender. Pustaka Pelajar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Panduan Praktis Memahami Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Daerah.
Malau, W. (2014). Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 125–131.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi.
Martono, N. (2015). Metode Penelitian Sosial Konsep-konsep Kunci. RajaGrafindo Persada.
Moleong, L. J. (2008). Metodologi Peneltiian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Nasution, I. M. N., & Marthalina. (2018). Tantangan pemerintah daerah dalam menerapkan perencanaan anggaran responsif gender. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Publik, 5(No 2), 145–162.
Oktaria, D. (2015). ANALISIS ANGGARAN RESPONSIF GENDER. Akuntabilitas, 9, 13–26.
Quinn, S. (2017). Gender budgeting in Europe: What can we learn from best practice? Administration, 65(3), 101–121. https://doi.org/10.1515/admin-2017-0026
Rahayu, W. K. (2017). Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah). JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 2(1), 93–108. http://journal.unhas.ac.id/index.php/jakpp/article/view/1524
Sudarta, W. (2014). Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender. Sosial Ekonomi Pertanian, 1–12.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kebijakan. Penerbit Alfabeta.
Published
2021-12-31
How to Cite
Fajarwaty Kusumawardhani, harsini, & Sri Roserdevi Nasution. (2021). Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan dan Penganggaran di Provinsi Riau Tahun 2020. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(3), 121-134. https://doi.org/10.46730/japs.v2i3.66
View
Abstract viewed = 742
Download
downloaded = 0