Implementasi Kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Sebagai Inovasi Peningkatan Mutu Perguruan TinggiImplementasi Kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Sebagai Inovasi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.319Kata Kunci:
Policy Implementation, Recognition of Prior Learning, Higher Education Quality, Educational InnovationAbstrak
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan kebijakan strategis dalam mendukung perluasan akses pendidikan tinggi dan peningkatan mutu lulusan. Implementasi RPL memungkinkan pengakuan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh di luar pendidikan formal, baik dari dunia kerja maupun pelatihan non-formal dan informal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan RPL sebagai inovasi dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi, dengan fokus pada aspek kebijakan, tata kelola dan kesiapan institusi. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur dan studi empiris tekait dengan penerapan kebijakan RPL di Perguruan Tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi RPL dipengaruhi oleh kesiapan institusi perguruan tinggi dan dukungan regulasi yang jelas. Kesimpulannya, RPL bukan hanya sebagai kebijakan rekognisi, tetapi juga sebagai inovasi strategis dalam reformasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Referensi
Ali, M., Halik, W., Ramli, U., Banggu, M., Salmawati, Rais, L., Basri, L., Wahid, B., Hidaya, N., Sangadji, I. M., & Purnomo, A. (2024). Sosialisasi Sistem Pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Pemerintah Kota Sorong. Abdimas: Papua Journal of Community Service, 6(1), 49–57. https://doi.org/10.33506/pjcs.v6i1.3128
Bakry, A. (2010). Kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Jurnal MEDTEK, 2(1).
Badan Standar Nasional Pendidikan. (2020). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). BSNP.
Charles, O. J. (1994). An introduction to the study of public policy (3rd ed.). Wadsworth Publishing Company.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. (2024). Keputusan Direktur Jenderal Diktiristek Nomor 91 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Kemendikbudristek.
Ghozali, I. (2016). Desain penelitian kuantitatif dan kualitatif: Untuk akuntansi, bisnis, dan ilmu sosial lainnya. [Penerbit tidak disebutkan].
Kadarisman, M. (2017). Tantangan perguruan tinggi dalam era persaingan global. Sociae Polites, 1(1), 3–20. https://doi.org/10.33541/sp.v1i1.459
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Strategi Nasional Pembelajaran Sepanjang Hayat (PSH). Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020–2024.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2017). [Dokumen kebijakan/kegiatan kementerian]. [Penerbit tidak disebutkan].
Mulyani, S. (2024). Kebijakan Publik Di Bidang Pendidikan Tinggi Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL). Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 11(1), 221–228. https://doi.org/10.37676/professional.v11i1.6012
Milwan, M., Andini, L. A., Sunarya, A., Awinda, S. N., & Prasetyo, E. A. (2025). Model Implementasi Kebijakan Recognisi Pembelajaran Lampau: Studi Kasus di Universitas Terbuka. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(2), 14–28. https://doi.org/10.37329/ganaya.v8i2.3890
Putra, R. A., & Sari, M. D. (2023). Penguatan asesmen kompetensi dalam skema RPL di perguruan tinggi. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 15(2), 89–103. https://doi.org/10.5678/jep.v15i2.456
Rahmad Nasir. (2022). Rekognisi Pembelajaran Lampau di Perguruan Tinggi. Buletin Edukasi Indonesia, 1(01), 9–12. https://doi.org/10.56741/bei.v1i01.20
Saputra, R. J., Rizki, S., & Muamar, M. R. (2023). Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ( RPL ) bagi Pegawai di Beberapa Lokasi Provinsi Aceh. Aceh Journal of Community Engagement (AJCE). Artikel, 2(2), 10–16. https://doi.org/10.51179/acje.v2i2.2218
Simatupang, D., et al. (2017). Analisis penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan disetarakan dengan kualifikasi KKNI tertentu di STIP Jakarta. Meteor STIP Marunda, 10(1), 10–21.
Safar, I., Hidayat, A., Nurdin, N., Djafar, J. S., Haritza, D., & Riyadi, S. (2024). Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Program Rekognisi Pembeljaran Lampau Menjaga Kualitas Dengan Petunjuk Teknis Yang Berbasis Mutu. Celebes Journal of Community Services, 3(2), 39–44. https://doi.org/10.37531/celeb.v3i2.1656
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158. Sekretariat Negara.
