Analisis Hukum Terhadap Keterwakilan Pemuda dalam Parlemen Sebagai Sarana Penguatan Partisipasi Politik Generasi Muda di Sumatera Utara

Analisis Hukum Terhadap Keterwakilan Pemuda dalam Parlemen Sebagai Sarana Penguatan Partisipasi Politik Generasi Muda di Sumatera Utara

Penulis

  • Ulfa Fatimah Universitas Negeri Medan
  • Ramsul Nababan Universitas Negeri Medan
  • Majda El Muhtaj Universitas Negeri Medan
  • Mangido Nainggolan Universitas Negeri Medan
  • Taufik Ramadhan Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Keterwakilan Pemuda, Partisipasi Politik, Generasi Muda

Abstrak

Keterwakilan pemuda dalam lembaga legislatif merupakan aspek krusial bagi penguatan demokrasi dan peningkatan partisipasi politik generasi muda di Indonesia. Namun, rendahnya representasi politik formal kelompok demografis strategis ini, seperti di DPRD Sumatera Utara, mengindikasikan adanya hambatan struktural, institusional, dan regulatif. Praktik rekrutmen parpol yang eksklusif cenderung membatasi akses bagi pemuda tanpa modal politik dan jaringan yang kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum keterwakilan pemuda, mengidentifikasi hambatan regulatif, serta mengkaji peran strategis pemuda dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dihimpun via studi kepustakaan serta wawancara mendalam bersama anggota DPRD, parpol, KPU, dan Bawaslu, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekrutmen politik masih terkendala tingginya biaya politik, dominasi elite parpol, dan kuatnya jaringan sosial-politik. Ditemukan pula kesenjangan antara norma jaminan persamaan kesempatan dengan praktik politik yang belum inklusif, sehingga keterwakilan yang ada belum menghasilkan representasi substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kaderisasi, reformasi mekanisme rekrutmen politik, serta pengembangan kebijakan yang responsif terhadap partisipasi politik generasi muda.

 

Referensi

Adiputri, Ratih. 2018. “The Empowerment of Parliament in the Transition from an Authoritarian to a Democratic Regime: Indonesian Experiences and Problems.” Parliaments, Estates & Representation.

Bagus Adnyanaesa, Pandea, and Wayan Sutama. 2023. “Peranan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Generasi Muda.” Jurnal Dikemas (Pengabdian Kepada Masyarakat) 7(1): 23–27. https://www.google.com/url?esrc=s&q=&rct=j&sa=U&url=https://journal.pnm.ac.id/index.php/dikemas/article/view/410&ved=2ahUKEwje6Zax1JiBAxX-bmwGHfBZBH8QFnoECAIQAg&usg=AOvVaw0kBsS9k8PbiWKkbLp3jZMR.

CNN Indonesia. 2024. “Real Count KPU Perolehan Suara 11 Caleg DPR Anak Pejabat.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240303204612-617-1069945/real-count-kpu-perolehan-suara-11-caleg-dpr-anak-pejabat.

Fadhila, Fajar. 2025. “Makna Semboyan Legendaris Soekarno ‘Beri Aku 10 Pemuda.’” RRI. https://rri.co.id/wamena/nasional/1930417/makna-semboyan-legendaris-soekarno-beri-aku-10-pemuda? (June 9, 2026).

Kausar, Muhammad. 2023. “Anak Muda, Pemilu Dan Politik Indonesia.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6(7): 5315–20. doi:10.54371/jiip.v6i7.2377.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2022. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Mukmin, Budi Ali. 2012. “Pilkada Dan Kelemahan Negara.” Jurnal Kewarganegaraan 18(01): 70–100.

Oktaviani, Amelia, and Megawati. 2021. “Quo Vadis Kebijakan Affirmative Action Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 01(02): 90–111.

Prihatini, Ella Syafputri. 2025. “Riset Temukan Mahalnya Ongkos Politik Caleg Dalam Pemilu. Apa Saja Peruntukannya?” The Conversation. https://theconversation.com/riset-temukan-mahalnya-ongkos-politik-caleg-dalam-pemilu-apa-saja-peruntukannya-246241 (November 30, 2025).

Rainer, Pierre. 2024. “Inilah Daftar Anggota DPR RI Termuda 2024-2029.” GoodStats. https://goodstats.id/article/inilah-daftar-anggota-dpr-ri-termuda-2024-2029-svcbT (March 7, 2023).

rri. 2025. “Survei : Anak Muda Indonesia Pesimis Dengan Negaranya.” rri. https://rri.co.id/lain-lain/1274449/survei-anak-muda-indonesia-pesimis-dengan-negaranya#:~:text=KBRN%2C Biak : Survei terbaru ISEAS-Yusof Ishak,dibanding anak muda dari negara ASEAN lainnya.

Saat, Norshahril, Iim Halimatusa’diyah, Panarat Anamwathana, Syaza Shukri, and Veronica L. Gregorio. 2025. “Introduction to the Youth and Civic Engagement in Southeast Asia Survey.” In Youth and Civic Engagement in Southeast Asia: A Survey of Undergraduates in Six Countries, ISEAS – Yusof Ishak Institute, 34–37.

Sarumpaet, Budi Ali Mukmin. 2012. “Politik Identitas Dalam Kontestasi Politik Lokal.” Jurnal Kewaganegaraan 19(02): 52–60.

Siagian, Parulian Hasiholan, Hedwig Adianto Mau, and Mardi Candra. 2022. “Kewenangan Pemerintah Di Bidang Kepemudaan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Melalui Organisasi Kepemudaan.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9(6): 1881–92. doi:10.15408/sjsbs.v9i6.28476.

Sumarni. 2024. “Kebijakan Affirmative Action : Partisipasi dan Tantangan Perempuan Dalam Pemilu 2024 Affirmative Action Policy : Women ’ S Participation And Challenges In The 2024 Elections.” Jurnal Masyarakat Indonesia, 50(1): 1–11. doi:10.55981/jmi.2024.8666.

Suwarji. 2022. “Peranan Pemuda Dalam Partisipasi Menyukseskan Kegiatan Yang Terafiliasi Partai Politik.” Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan 1(3): 34–148.

Tahir, Rusdin, and Gustianingsih M Hum. 2023. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu Pendekatan, Teori Dan Praktik.

Tanidirjo, Daud Aris, Hendro Muhaimin, and Endah Agustina. 2013. Generasi Muda Bicara Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Yulius Brahmantya Priambad. 2024. “Sebagian Besar Anggota Parlemen Muda Terafiliasi Dinasti Politik.” kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/sebagian-besar-anggota-parlemen-muda-terafiliasi-dinasti-politik (March 30, 2026).

File Tambahan

Diterbitkan

2026-10-03

Cara Mengutip

Ulfa Fatimah, Ramsul Nababan, Majda El Muhtaj, Mangido Nainggolan, & Taufik Ramadhan. (2026). Analisis Hukum Terhadap Keterwakilan Pemuda dalam Parlemen Sebagai Sarana Penguatan Partisipasi Politik Generasi Muda di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 7(2). Diambil dari https://japs.ejournal.unri.ac.id/index.php/JAPS/article/view/580
Loading...